Suara Semesta (Kota Cirebon) – Komisi II DPRD terus mendorong kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk memaksimalkan potensi pajak dari aktivitas perdagangan dan jasa.
Atas dasar itu, Komisi II menilai penambahan dan perbaikan alat rekam transaksi atau tapping box harus segera direalisasikan.
Hal itu dibahas melalui rapat kerja DPRD bersama BPKPD, kantor pusat Bank BJB dan PT Subaga selaku penyedia dan pengelola alat tapping box, di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (9/3/2023).
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr. Doddy Aryanto, M.M., menyesalkan peran BPKPD yang belum memaksimalkan potensi pajak dari sektor perdagangan dan jasa.
Terbukti dari jumlah 802 wajib pajak di Kota Cirebon, baru 110 yang menggunakan tapping box. Sedangkan 59 unit yang tersedia, belum digunakan pelaku usaha perdagangan dan jasa.
“Kami berharap BPKPD lebih serius memaksimalkan tapping box dan tidak ada upaya memanipulasi dari proses para wajib pajak ini. DPRD sebagai lembaga kontrol terus mengawasi untuk memaksimalkan hak dari pemerintah daerah yaitu meningkatkan PAD dari pajak,” ujarnya.
Doddy pun meminta BPKPD mengklasifikasikan seluruh wajib pajak di Kota Cirebon berdasarkan kriteria besar, sedang dan rendah. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kewajiban pelaku usaha memasang alat rekam transaksi berdasarkan skala prioritas.
Doddy menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang bergeser dari sedang ke rendah ini perlu diperkuat dengan memaksimalkan sumber pendapatan dari pajak. Agar tidak ada kebocoran dan manipulasi oleh pelaku usaha, maka penambahan unit dan perbaikan tapping box segera dilakukan.
Doddy menilai, penambahan unit tapping box harusnya bisa dimaksimalkan sesegera mungkin. Sebab, mulai dua pekan ke depan Kota Cirebon sudah mulai didatangi pengunjung dari luar daerah.
Momentum Ramadan dan mudik hari raya ini, BPKPD sudah segera mengajukan penambahan unit tapping box ke BJB agar penyerapan pendapatan dari sektor pajak daerah bisa maksimal.
“Kami terus mengawasi BPKPD agar pemasangan tapping box ini wajib bagi pelaku usaha perdagagan dan jasa demi meningkatkan PAD,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah BPKPD, Hermilian Eka menyepakati rekomendasi Komisi II DPRD untuk segera mengajukan permohonan penambahan unit alat rekam transaksi.
Mekanisme secara detail terkait pengajuan alat terseut, BPKPD akan berkoordinasi dengan Kantor Cabang BJB Cirebon, agar bisa dialokasikan Kantor Pusat BJB.
Kebutuhan mendesak penambahan unit alat tersebut, Eka menargetkan sebelum Ramadan ini sudah ada pengajuan agar bisa segera dipakai wajib pajak di Kota Cirebon.
Pihaknya setuju, koordinasi intensif dengan Komisi II terus dilakukan untuk memantau penerapan tapping box di Kota Cirebon.
Sementara itu, Manajer Hubungan Lembaga Kantor Pusat BJB, Haris S Sinaga menjelaskan, untuk perbaikan dan penambahan alat rekam transaksi ini, BJB menunggu peran BPKD dan pemerintah daerah. BJB hanya mendukung kegiatan optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Tergantung bagaimana kesiapan dari BPKPD. Kami hanya menunggu usulan dari pemerintah daerah untuk penambahan unit ini. Pengusulan melalui di kantor cabang, kalau kami hanya dari sisi penganggaran saja,” tuturnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H. Karso, Anggota Komisi II lainnya, Agung Supirno S.H., Ahmad Syauqy SSy MH dan Yuliarso BAE. **
Post A Comment:
0 comments: