Suara Semesta (Kota Cirebon) - Viral seorang calon penumpang membentak petugas saat dilarang untuk melanjutkan perjalanannya menggunakan kereta api. Dirinya merasa lolos saat melakukan perjalanan dari stasiun Bumiayu.

Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga dihimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

“Pada kejadian di Stasiun Pegadenbaru, pada hari Jumat lalu (10/3), dimana ada seorang calon penumpang KA Airlangga yang belum melakukan vaksin booster memaksa naik KA dan petugas KAI secara tegas tidak memperbolehkan penumpang tersebut naik KA. Kami atas nama Manajemen KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan permohonan maaf atas pelayanan petugas yang kurang menyenangkan. Hal ini menjadi perhatian kami kedepan untuk peningkatan layanan kepada para penumpang KA lebih baik lagi. Kami berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," ujar Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 3 Cn.

Kronologis penumpang KA Airlangga PGB-PSE  tgl 10 maret 2023.

1. Jumlah penumpang 3
    orang dengan status
    vaksin sbb :
   _ Laki2 dewasa vaksin 3
   _ Wanita  vaksin 2
   _ Anak dibawah 12 tahun blm vaksin (bs dgn pendampingan)

2.  Karena baru vaksin ke 2 penumpang si ibu tidak lolos boarding, dan  di sarankan untuk pembatalan tiket karena waktu pembatalan masih bisa, pnp tersebut marah dan terus membentak bentak dan memaksa naik, membuat kondisi ribut sekitar 45 menit - 1 jam yang membuat penumpang lain terganggu dan komplain. ( alasan penumpang sebelumnya pernah naik dari sta bumiayu vaksin 2 bisa lolos)
yang dilakukan security :
- Menjelaskan syarat ketentuan naik ka dan penumoang tetap komplain kenapa sistem KAI beli tiket padahal baru vaksin kedua ( menyalahkan sistem KAI)
Security menjelaskan sebelum pembelian tiket ada persyaratan tentang naik, dan penumpang sebelum proses lanjut pembelian harus sudah meng klik tanda menyetujui syarat dan ketentuan naik ka.

3. Kondisi penumpang terus marah dan membentak bentak, petugas security tetap bertindak tegas melarang penumpang ibu ibu untuk melanjutkan perjalanan.

4. Demikian yang kami sampaikan, dan mohon maaf atas kejadian tersebut.

Adapun sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, adalah sebagai berikut :

1. Usia 18 tahun ke atas :
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun :
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

Bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap

3. Usia di bawah 6 tahun :
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan ketentuan penumpang KA, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Ule)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop