Suara Semesta (Berau) - Adanya kegiatan galian tambang di Jl.Cut Nadien Gg. Padat Karya RT II yang sempat mencuat dan prokontra yang sebagian warga menolak akan adanya upaya penggantian bangunan yang dilakukan oleh oknum petani tambang sebut saja namanya “K” terkait bangunan Posyandu tersebut bantuan dari PT. Berau Coal, yang selama ini digunakan oleh ibu-ibu warga setempat dalam kegiatan yang ada.

Berdasarkan informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, bahwa status tanah tersebut yang selama ini sudah dihibahkan ke mesjid buat kepentingan warga setempat, kini lokasi tersebut diobok-obok oleh oknum petani tambang, bahkan bangunan posyandu yang dibangun dari tahun 2018 atas bantuan dana CSR dari PT. Berau Coal yang nilai bantuannya Rp 329.000.000 (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) kini terancam dirobohkan oleh oknum petani “K” tambang batubara. Jum'at (12/05/2023).

“Oleh karena itu, warga sangat keberatan adanya aktivitas yang dilakukan didepan bangunan Posyandu bantuan CSR dari PT. Berau Coal. Seharusnya aktivitas tersebut dihentikan, karena adanya sebagian warga yang masih keberatan bila kegiatan tambang harus mengorbankan bagunan posyandu, sementara bangunan tersebut bantuan dari PT. Berau coal,” ujarnya.

Alasannya warga tidak mau bangunan yang sudah berdiri dari tahun 2018 harus dirubuhkan, oleh karena kepentingan oknum petani tambang, sehingga harus mengorbankan bangunan posyandu yang sudah dibantu oleh PT. BERAU COAL.

Warga meminta penegak hukum memanggil setiap siapa yang terlibat didalamnya, baik dari pihak petani tambang yang mungkin diduga ikut serta terlibat didalam rencana perobohan bangunan posyandu dan mengganti bangunan yang baru, yang belum dibangun, ujarnya.

Hasil investigasi Media, sangat menyayangkan adanya oknum LPM atas kebijakan Lurah di wilayah tersebut yang  diduga ikut terlibat atas kegiatan aktivitas galian tambang, bahkan diakui bahwa bangunan posyandu tersebut rencananya akan dirobohkan dan akan diganti dengan bangunan yang baru. Ironisnya bangunan yang akan dirobohkan masih sempurna, tidak ada kerusakan, bahkan fasilitas seperti listrik dan WiFi masih nyala.

Apa fungsi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ? adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di sekitar wilayah.

Sedangkan Lurah mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan,
melakukan pemberdayaan masyarakat,
melaksanakan pelayanan masyarakat,
memelihara ketentraman dan ketertiban umum dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.

Pertanyaannya apakah kegiatan tambang yang terletak di Gg. Padat Karya Jl. Cut Nyakdien yang dekat bangunan, sudah berdiri tegak sejak tahun 2018 harus di robohkan, demi kepentingan oknum tertentu?

Lanjut warga setempat menerangkan, seharusnya pihak terkait dapat mencegah, bukan malah diduga ikut mengizinkan bangunan posyandu yang mau dirobohkan dan akan mengganti dengan bangunan yang baru, yang belum tentu terwujud, jelasnya.

Lokasi tersebut dalam melakukan aktivitas, tepat lokasinya didepan bangunan Posyandu bantuan dana CSR dari PT. Berau Coal yang rencananya mau di robohkan kedepannya, yang diduga demi kepentingan kegiatan tambang. Hal inilah yang membuat sebagian warga geram dan kecewa akan keputusan pihak terkait, demi sesuatu hal, sehingga harus mengorbankan bangunan posyandu, dimana perusahaan PT. Berau Coal pun pasti akan kecewa, ujarnya.

Bersama warga meminta pihak penegak hukum menghentikan kegiatan tersebut, karena telah melukai hati warga setempat, tandasnya. (TS)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop