Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Polsek Depok Polresta Cirebon laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau yang biasa disingkat dengan KRYD, kini menyasar peredaran Miras diwilayah Hukum Polsek Depok, Minggu (21/05/2023).

Operasi KRYD dengan sasaran peredaran miras dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok AKP Afandi, S.H., M.H., dan para kanit serta anggota piket. Operasi tersebut menyasar ke warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin di sekitaran area Cigundul Desa Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon.

Dalam operasi yang dilaksanakan Polsek Depok, ditemukan puluhan miras berupa Ciu yang dikemas kedalam botol minuman mineral 600 Ml disalah satu Warung milik Sdr. SH, (45), pedagang, Blok Blangbong Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kab. Cirebon.

Setelah dilakukan pendataan terhadap identitas penjual dan barang bukti, selanjutnya pedagang dan barang bukti dibawa ke Polsek Depok guna dilakukan pembinaan agar tidak menjual minuman keras. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih menjual miras.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Depok mengatakan, kegiatàn operasi tersebut akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya ganguan kamtibmas diwilayah hukum Polresta Cirebon serta mencegah adanya korban jiwa dari miras oplosan tersebut. (Ule)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop