Suara Semesta (Kab. Kutim) - Pihak Management PT. MULTI Kusuma Cemerlang salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan, terletak diwilayah Kutim, disinyalir tidak melakulan kewajibannya terhadap karyawannya sendiri, terbukti saat ini, Rikardus Yanuarius Nong Ento, S.Psi, Sebagai ketua SBSI atau Pengurus Serikat Buruh Kutim, menemukan banyak persoalan terkait buruh yang tak kunjung tuntas. Sabtu, (17/06/2023).

Pernah dilakukan mediasi antara Serikat Buruh melalui perwakilan buruh, Rikardus Yanuarius Nong Ento, S.Psi., dan didampingi Kapospol Tepian Baru km 110, Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur, saat itu dihadiri oleh pihak PT. Multi Kusuma Cemerlang. Adapun persoalan yang dikeluhkan para buruh PT. Multi Kusuma Cemerlang terkait, dugaan akusisi, alat panen dibebankan pada pekerja. Upah cuti tahunan tidak dibayar. Pihak Perusahaan mem-PHK secara sepihak, tanpa ada peringatan. Pihak perusahaan PT. Multi Kusuma Cemerlang memperlakukan karyawan BHL (Buruh Harian Lepas) berkepanjangan tanpa ada kejelasan status dari buruh tersebut. Perusahaan PT. Multi Kusuma Cemerlang memberikan upah di bawah UMK.

Menurutnya, Perusahaan PT. MKC tidak ada niat baik untuk melakukan perbaikan terhadap kesejahteraan buruh yang bekerja di PT. MKC.

Ketua Organisasi SBSI Kutim, terus melakukan komunikasi terhadap perusahaan PT. Multi Kusuma Cemerlang yang berada di km 110 Tepian Baru Kec. Bengalon Kutim, agar persoalan buruh dapat di tuntaskan dengan baik.

Menurut Rikadus, pengurus SBSI, meminta perusahaan agar dapat memberikan hak-hak daripada buruh diselesaikan dengan baik, agar persoalan tidak berlarut-larut tanpa ada kejelasan, tegasnya pada media.

"Managemen PT. Multi Kusuma Cemerlang harus menyelesaikan dengan baik, agar persoalan tersebut tidak berkepanjangan," pungkasnya.

"Terkait hal ini sudah jelas Hak buruh/Karyawan tertuang  dalam Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama". Tutupnya. (TS)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop