Suara Semesta (Kab Berau) - Kejadian yang memilukan terjadi pada seorang ibu, dimana terkait yang menimpa padanya, adanya Rentenir berkedok Koperasi harian yang melakukan penganiayaan karena belum dapat melunasi utang, meskipun telah dilakukan damai di kantor Polisi beberapa hari yang lalu.

Tidak tanggung-tanggung bunga pinjaman yang tinggi, mulai dari 20% hingga 30%, siap menjebak para nasabahnya. Biasanya para rentenir yang berkedok koperasi ini pedagang kecil yang kekurangan modal menjadi sasarannya.

Rentenir yang berkedok koperasi dengan istilah lain Bank Keliling mengatasnamakan koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil.

Terkait munculnya dan merajalela Bank Keliling atau Rentenir berkedok koperasi, diwilayah seluruh Kab. Berau, yang didominasi pedagang kecil dan sangat meresahkan warga masyarakat.
Seorang pedagang kecil warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan rentenir yang berkedok koperasi atau bank keliling telah merajalela dimana-mana.

Bahkan lebih parahnya bank keliling tersebut meminjamkan uang dengan iming-iming proses mudah namun bunganya sangat mencekik dengan patokan 20%.

Hal hasil telah terjadi penganiayaan terhadap seorang ibu, yang sebenarnya  menurut keterangan bahwa utangnya yang harus dibayar sisa hanya Rp 250.000 namun malah pihak koperasi mengatakan sisa utang  Rp 400.000. Sontak saja si ibu tidak terima, soalnya ibu tersebut mempunyai bukti pembayaran. Sehingga mengatakan bersekukuh sisa utangnya 250.000 yang harus dibayar.

Menurut keterangan saksi menjelaskan ke awak media, bahwa Ibu tersebut akan melunasi hanya meminta keringanan waktu, namun Oknum Rentenir tetap memaksa hingga terjadi penganiayaan pemukulan hingga ibu (Korban) tersebut pingsan dan melaporkan ke kantor Polisi. Akhirnya meski berujung damai, namun awak media masih mendalami apakah renternir berkedok koperasi yang ada di Kab. Berau ilegal atau legal..?

Sesuai aturan  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan pelaku praktik koperasi yang menyimpang bakal terancam sanksi pidana hingga 3 tahun. Hal itu akan diatur dalam UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.

Dengan diundangkannya UU No 4/2023 tentang P2SK, pengawasan koperasi terbagi menjadi dua. Koperasi jasa keuangan atau koperasi ”open-loop” akan diawasi OJK, sementara koperasi ”close-loop” akan diawasi Kemenkop dan UKM.

Yang sebenarnya sudah diatur, Rata-rata koperasi simpan pinjam menawarkan bunga simpanan mulai dari 2% hingga 8% per tahun, tergantung dari tenor penyimpanannya.

Namun, yang berkembang dimasyarakat saat ini,  warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa renterner berkedok koperasi harian yang ada dikabupaten berau sudah sangat meresahkan dikalangan masyarakat, sebab menurut warga , bahwa  rentenenir berkedok koperasi harian telah melalkukan peminjaman pada warga dengan bunga yang  cukup tinggi dari 20 % persen hingga 25 persen, per 40 hari, ujarnya.

Warga berharap Dinas terkait dapat sidak kelapangan dan meminta penegak hukum seperti kepolisian menangkap para pelaku yang diduga renternir berkedok koperasi harian yang berkembang subur di masyarakat tidak memiliki izin usaha, tegas warga.

Dengan adanya kejadian penganiayaan yang menimpa seorang ibu yang dilakukan oleh oknum sebut saja inisialnya "S" yang berujung damai dikantor polisi, namun warga masih belum merasa puas, sebab banyaknya warga yang usahannya warung kecil banyak terjerat utang pada rentenir berkedok koperasi harian.

Dengan kejadian ini salasatu LSM di Berau angkat bicara. ''Seharusnya penganiayaan itu jangan terjadi, sebab telah melanggar Hukum, sudah tertuai dalam pasal penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, pungkasnya.

Sedangkan, Pasal 354 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, tambahnya.

Banyaknya koperasi harian yang bunganya terlalu tinggi bahkan koperasi harian tersebut diduga ilegal berkembang subur di Kab. Berau belum adanya tindakan dari penegak hukum. Warga meminta agar rentenir berkedok koperasi harian ditertibkan di kab. Berau dan meminta aparat penegak hukum menindak lanjuti bila ada laporan masyarakat terkait renternir berkedok koperasi harian, tandasnya. (Ts)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop