Suara Semesta (Berau, Kaltim) - Pendapat aparat penegak hukum (APH) dari kantor Kejaksaan Negeri Berau yang turut hadir dalam pertemuan di kantor Kelurahan Rinding terkait pembahasan lahan Posyandu di jalan M. Is Wahyudi, Rinding, menjadi tanda tanya para pihak sebab kehadiran aparat dari Kejaksaan itu informasinya adalah seorang jaksa, Rabu (15/06/2023).


"Dalam pertemuan yang dipimpin Kapolsek Teluk Bayur dihadiri Camat Teluk Bayur, Babinsa, RT dan sejumlah masyarakat aparat dari Kejaksaan itu menyebutkan, bahwa Statement yang diungkapkan di forum terbuka oleh aparat kejaksaan itu, di pertanyakan oleh publik, diantaranya datang dari tokoh masyarakat Hobir Hidayat, S.H., dirinya mempertanyakan apa tugas aparat penegak hukum apalagi dalam kapasitas jaksa hadir di rapat yang di hadiri tingkat Muspika pada malam hari yang bukan jam dinas seorang (APH) Kejaksaan.

Lanjutnya, ini harus jelas juga pihak siapa yang mengundang, terlebih lagi menurut Dayat yang bersangkutan mengatakan  bahwa inikan bukan kewenangannya dan apa yang mendasarinya, administrasi yang resmi dan terseleksi dan masyarakat berkeyakinan kata Dayat, S.H.

"Terbitnya surat Bupati itu sudah dipertimbangkan dengan kajian hukum yang jelas. Jika surat Bupati itu dianggap bertentangan dengan surat Bupati terdahulu itu keliru seharusnya surat bupati sebelumnya itu gugur secara administrasi."

Mengenai hal ini, saudara Gimbal selaku pemegang surat kuasa lahan tersebut, pada Statementnya menghimbau agar Bupati segera menyelesaikan persoalan ini supaya tidak berlarut-larut dan menimbulkan pertanyaan serta ketidakpastian kebijakan pemerintah dalam persoalan ini, tutupnya. (TS)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop