Suara Semesta (Semarang) - Sejumlah aktivis anti korupsi Kabupaten Brebes  Provinsi Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023), mereka menyambangi Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Pantura Anti Rasuah (JAPAR) meminta keterangan kepada Ditreskrimsus terkait dengan penanganan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan Sistem Informasi Desa (SID) pada tahun 2019 lalu.

Proyek pengadaan SID sendiri pernah jadi  buah bibir di kalangan penggiat anti Korupsi. Pasalnya menurut JAPAR, SID sendiri dinilai menyalahi aturan yang telah di tentukan dalam penggunaan Dana Desa.
Tegas salah satu aktivis anti korupsi yang tergabung di JAPAR, Zeki Mulyadi. Saat memberikan keterangannya kepada sejumlah wartawan usai ia dan rekan-rekannya menemui Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (13/6/2023).

Menurut Zeki, SID sendiri bertujuan untuk menyukseskan Pilkades dengan metode pemilih secara digital.

"Namun kenapa saat Pilkades secara serentak pada tahun itu harus menggunakan anggaran dana desa (DD) untuk kepentingan persiapan Pilkades padahal itukan hajatnya Pemkab Brebes." Jelas Zeki.

Dikatakannya, dalam kasus SID sangat jelas adanya intervensi dari Pemkab Brebes. Melalui surat edaran yang di tandatangani oleh Sekda. Yang saat itu Sekda mengarahkan agar para kepala desa melakukan pembelian sejumlah peralatan yang di butuhkan.

"Sehingga pihak desa menyiapkan anggaran Rp 70 juta untuk kepentingan tersebut," ujar Zeki.

Dan PT Dame Sejati Jakarta selaku pelaksana kegiatan tersebut, menurut Zeki diduga mendapatkan fasilitas khusus dari Pemkab Brebes untuk mengerjakan proyek SID.

"Namun dalam pelaksanaannya oleh PT. Dame Sejati Jakarta tersebut, dapat kita lihat hasil pekerjaannya tidak sesuai," tegasnya.

Sementara itu lanjut Zeki, penyidik Ditreskrimsus unit IV Kompol Hevi Pria Hambara menyampaikan kepada dirinya juga rekan-rekannya bahwa kasus SID merupakan kasus hasil laporan informasi (LI). Dikarenakan  tidak adanya laporan resmi dari pihak LSM atau yang lainya. Sehingga kata Zeki saat pembuktian ada atau tidaknya kerugian negara.

Pihak penyidik menggandeng Inspektorat Provinsi Jateng. Disampaikan pula oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng kepada Zeki dan rekan-rekan aktivis, bahwa dari hasil kajian dan analisis pihak Inspektorat Provinsi Jateng di temukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp.3,9 miliar dalam proyek SID.

Sehingga pihak penyidik Ditreskrimsus kata Zeki, mengambil langkah pembinaan agar rekanan mengembalikan kerugian  anggaran tersebut kepada semua desa di Kabupaten Brebes.

"Serta untuk prosesnya belum sampai ke proses Sidik baru ke tingkat Lidik," ujar Zeki menirukan ucapan dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng ini.

Dengan demikian ia selaku humas JAPRA mengaku kecewa dan mengancam terkait pemaparan yang disampaikan pihak Ditreskrimsus Polda Jateng. Terkait penanganan kasus SID yang disampaikan kepada pihaknya.

Sehingga ia dan pihak JAPRA mengaku akan segera membuat laporan ulang ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal ini kata Zeki, agar dana atau anggaran milik Pemdes dari jumlah 292 desa yang ada di kabupaten Brebes.

Menjadi terang benderang dan tentunya diketahui siapa sebenarnya yang bermain-main.

"Serta siapa sih sebenanya oknum yang melakukan intervensi terhadap Pemdes untuk menggunakan dana desa untuk proyek SID itu." Tukas Zeki Mulyadi. (Tim)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop