Suara Semesta (Kab. Berau) - Maraknya kembali pengguna knalpot racing di Kabupaten Berau, sangat meresahkan masyarakat. Suara bising sepeda motor yang dipacu dengan kecepatan tinggi kerap menganggu kenyamanan warga

"Adanya laporan warga Tepian Teratai Tanjung Redep yang berdagang kuliner di malam hari yang sering di sapa Bude," dimana motor kenalpot racing mulai marak dan lalulalang di seputaran Kota Tanjung Redep dan sekitarnya, (17/06/23) terangnya.

"Salah satu warga Tanjung Redep mengaku sangat terganggu dengan suara bising knalpot tak berstandar tersebut yang  menganggu ketentraman umum," pungkasnya.

Selain itu lendaraan berknalpot  racing itu juga kerap melaju di tengah lalulintas dalam kota yang banyak membuat kaget warga dan Pengendara lainnya, tambahnya.

"Harapannya, agar pihak berwajib melakukan razia kenalpot racing agar kembali tertib dan warga kota  merasa tidak terganggu dengan suara bising knalpot," tutupnya.

Terkait  penggunaan knalpot racing telah diatur dalam undang-undang. Jika kedapatan ada pengendara yang memakainya, polisi akan merazia motor dan ditindak sanksi dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (TS)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop