Suara Semesta (Berau) - Terkait laporan dan keluhan warga, Senin (05/06/23) adanya Proyek PT. Yasin mengenai pekerjaan Drainase di Kelurahan Gunung Panjang RT.03 penghubung Jl. Sari Karsa ke Jl Attaubah, Tanjung Redep.

"Dimana proyek drainase sudah hampir selesai namun ironisnya tidak memprioritaskan jembatan tersebut agar cepat di kerjakan sehingga warga bisa kembali melewatinya," pungkas warga.

"Sudah dua bulan belum ada pergerakan untuk memperbaiki membangun jembatan yang sudah di putus, sebab warga tidak sabar kembali melewati jalan tersebut karena jembatan tersebut adalah akses cepat untuk aktifitas setiap hari," terangnya.

"Warga mengeluh karena direpotkan dengan terputusnya jembatan tersebut harus berputar jauh sebab jembatan tersebut adalah Jembatan akses cepat  ke Masjid At-taubah di Jalan At-taubah.

"Adapun jembatan lainnya yang ada di Gang At-taubah samping masjid At-taubah juga di rusak namun kondisinya membahayakan, di khawatirkan para pengendara terjebak di lubang parit, sebab jembatan yang hanya di timbun dengan koral menjadi semakin kecil lalu kondisi jembatannya bergelombang," tambahnya.

Di terangkan warga, jembatan ini di abaikan sudah dua bulan lamanya, namun pihak PT. Yasin dan CV. Cemara Mega Persada seperti mengabaikan, seharusnya pihak kontraktor proyek drainase lebih mempriotaskan jembatan ini, sedangkan proyek drainase sudah berlanjut ke arah Rumah Sakit di Kelurahan Gunung panjang, jembatan ini kapan di kerjakan, tutupnya.

"Sampai berita ini terbit, pihak PT. Yasin tidak bisa di hubungi lewat Telepon dan awak media sudah konfirmasi ka ke Lurah gunung panjang namun belum ada balasan Chat lewat Via Wa

"Berbicara prioritas dalam pekerjaan proyek yang di laksanakan di lingkungan rumah masyarakat sudah jelas di terangkan oleh undang-undang bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha atau kegiatan  adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan (“Izin HO”) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas kegiatan yang dijalankankan, dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”)

"Bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha.

Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha. (TS)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop