Suara Semesta (Kab. Berau) - Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih MAS. M.Pd., secara khusus telah melayang surat kepada "Erdiansyah Gimbal" selaku kuasa dari keluarganya terkait kejelasan dari lahan dilokasi posyandu yang beralamat di jalan M. Iswahyudi, Rinding Kab. Berau, Kalimantan Timur.

Surat Bupati Berau nomor  030/447/BPKAD-E/2023, tertanggal 16 Juni 2023, sebagai tanggapan surat dari "Erdiansyah Gimbal" kuasa dari keluarga pemilik lahan tertanggal 14 Juni 2023.

Bupati Berau dalam isi suratnya menjelaskan  beberapa hal penting

1. Bahwa lahan yg diklaim oleh keluarga pemilik lahan bukan berada dilahan posyandu, akan tetapi berada diposisi yang berbeda.


2. Pada bagian lain dijelaskan Bupati adanya bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional kabupaten Berau nomor : 353/1-64.03/VIII/2019. tanggal 13 Agustus 2019. yang menjelaskan "Bahwa tanah sdr. Jumiran ahli waris dari (alm. Ibu Murah) masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik nomor 85. atas nama Johan Lensa bukan didalam Sertifikat Hak Milik nomor 86.

3. Memperjelas dari status lahan milik alm. Murah, Bupati juga memberi informasi dengan adanya surat dari ketua RT dan Ketua Forum RT. Nomor 002/FKRT.RD/IV/2023. tanggal 28 April 2023. yang menerangkan bahwa lahan posyandu dimanfaatkan tahun 1989 dan PAUD dibangun tahun 2015, diatas lahan yang sama pada bagian akhir suratnya Bupati menegaskan lahan yang diklaim
adalah bukan dilokasi posyandu yang dimaksud.

Sementara itu pihak "Erdiansyah Gimbal"  atas nama keluarga memberi apresiasi yang dalam kepada Bupati Berau yang telah menaruh rasa empatinya terhadap masalah ini, dan secara langsung telah membuka titik terang bahwa objek lahan kami selama ini memang ada dan tidak kabur dan legal  posisi letaknya semula.

Hal ini juga diuraikan dan diperjelas oleh instansi teknis dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui suratnya yang disebutkan Bupati Berau. (TS)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop