Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Aktivis Anti Korupsi dari GNPKRI Kabupaten Cirebon, meminta Aparat Pengak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negei Kabupaten Cirebon turun tangan untuk memeriksa sejumlah kegiatan fisik di sejumlah kegiatan, jelas Zeki kepada wartawan. Selasa, (25/7/2023).

Seperti halnya kegiatan Pembangunan Puskesos Kelurahan Kemantren dengan menelan biyaya hingga sebesar Rp.191.560.000 dan Rehab Gedung Kantor Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon senilai Rp,153.246.000.

Kami menduga kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh Pihak LPM telah di lemparkan ke subkontraktor sebagai pelaksana kerja dengan inisial HSN, ungkap zeki.


Zeki mengaku telah menghubunggi HSN sebagai orang yang di sebut-sebut sebgai pemborong tersebut melaluai pesan WhatsApp pada selasa pukul 9:07 WIB, namun Hasan hanya mengakui bahwa ia cuma sebatas menyuplai material.

"Kami sebagai penggiat Anti Korupsi khawatir apabila benar kegiatan yang seharusnya menjadi tugas LPM lalu dilempar ke pihak ke tiga hasilnya akan menguranggi kualitas mutu pekerjaan itu sendiri karena sudah di pastikan pihak ketiga butuh untung," ujar Zeki.

Sedangkan Lurah Kemantren dan Lurah Kenanga saat di hubungi keduanya selalu menghindar tidak mau memberikan komentar. Namun ihwal adanya kegiatan dilakukan oleh pihak ketiga hal itu dibenarkan oleh sejumlah kuli bangunan tersebut, bahkan salah satu mandor proyek Puskesos di Kelurahan Kemantren membenarkan bahwa kegiatan ini di kerjakan oleh Hasan warga Sendang.

Bahakan Jufri sendiri sebagai ketua LPM di Kelurahan Kemantren Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon mengaku pihaknya tidak di ikut sertakan dalam kegitan pembangunan Puskesos, "Silahkan hubungi Hasan, ia semua yang menghandle," kata Jufri. (Ilman).
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop