Suara Semesta (Kabupaten Berau) - Mahidin korban penggusuran kebun sawit dan tanaman lainnya oleh Perusahaan Berau Coal, merupakan peristiwa yang sangat menyakitkan dan dirasa oleh warga Tumbit Kabupaten Berau. Mengapa tidak, sebab kebun yang sudah dirawatnya selama 5 tahun, hanya diberikan ganti rugi Rp 5 Juta rupiah.

Mahidin menjelaskan, bahwa tanaman yang sudah ditanaminya terdapat jenis tanaman, diantaranya186 pohon sawit yang usianya sekitar 5 tahun, kemudian ada jenis tanaman jambu mente yang berumur 3 tahun sebanyak 50, pohon nangka umurnya 3 tahun sebanyak 15 pohon, pohon pisang sebanyak 50 pohon, dapat diketahui lokasinya diwilayah km 20 Jalan Hauling PT. CK, Kabupaten Berau.

Setelah adanya pemberitaan terkait Mahidin, langsung ada tanggapan dari pihak humas PT. Berau Coal, melalui pesan whatsapp pengurus, namun tanggapan dari pihak Berau Coal dirasa sangat menyakitkan hati warga Tumbit Berau.

PT. Berau Coal adalah perusahaan Batubara terbesar yang selama ini sudah menggaruk hasil alam bumi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Namun kebijakan terkait pembayaran ganti rugi kebun warga dianggap tidak penting amat, buktinya bahwa diduga ada pernyataan dari humas BC melalui pesan Whatsapp bahwa pihaknya mungkin hanya mengalokasikan dana donasi saja pada Mahidin,

Menurut Muhidin, hal ini sudah sangat melukai hati dan keluarganya. Mudah-mudahan pernyataan tersebut, bukan pernyataan resmi dari pihak BC, katanya.

Adapun terkait hal ini Muhidin bermohon ke Lembaga Bantuan Hukum Kontributor Wartawan (LBHKW) Berau agar kiranya bisa mendapatkan Haknya

"Mohon dampingi saya, saya orang biasa, buta huruf, berharap hanya menuntut Hak saya yang semestinya," keluhnya ke awak media.

Sejak berita ini diterbitkan (LBHKW) Kabupaten Berau bersama Muhidin berupaya melewati proses pelaporan agar dapat diselesaikan kembali persoalan ini ke pihak External Berau Coal bersama Muhidin (Korban) secara terbuka. (TS)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop