Suara Semesta (Bekasi) - Berawal dengan berdirinya kantor pemasaran perumahan Cluster Green Village Bekasi Utara kota Bekasi, jawa barat yang di prakarsai oleh Direktur Utama sebut saja Junardi dari perusahaan property sebagai pengembang sekaligus pelaksana dari PT. Surya Mitratama Persada ( PT. SMP ) dengan luas hamparan tanah 9000 M2 dari penjual sebut saja bapak Zainudin dan Ahmad Fauzi.

Dimana Direktur Utama PT. Surya Mitratama Persada JUNARDI ditunjuk sebagai kuasa jual dari bpk Zainudin dari lahan tersebut. Kemudian lahan tersebut di pasarkan, hingga antusias konsumen grafiknya sangatlah cepat di karenakan lahan tersebut sangatlah strategis dan memiliki akses serta prasarana utilitias yang memadai sesuai kebutuhan konsumen. 

Selain itu juga bahwa lahan yang di pesan konsumen akan sama dengan yang ditawarkan oleh pengembang, baik yang di Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Miliknya. Kemudian sambil berjalannya proses pemberkasan oleh pihak pengembang maka konsumen banyak yang membeli UNIT tanah yang Telah di kavling-kavling sesuai booking atau data pemesanan serta site plan pengembang yang di janjikan serta di tuangkan secara administratifnya oleh pihak pengembang kepada konsumen.

Tak kunjung waktu lama untuk menunggu berkas-berkas telah siap dan selesai, baik dari pihak  Dinas  PUPR, BPN, serta tak luput pula dari pemkot kota bekasi dan pihak bank pemberi KPR yaitu diantaranya Bank DKI Syari’ah selaku Kreditur. Sistem pembayaran pun dilakukan dengan beberapa cara diantaranya selain dengan KPR, ada juga yang membayar dengan cara Cash Bertahap dengan membuka Bilyet Giro dari konsumen. 

Kreditur kepada para debitur atau konsumen lantas di langsungkan akad kreditnya,  kemudian dibangunlah  oleh sebuah perusahaan property yaitu PT. Surya Mitratama Persada, dimana perusahaan tersebut mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia dengan keputusan nomor : AHU-0027913.AH.01.09 pada tanggal 30 Maret 2012 dengan Struktur perusahaan Sebagai Berikut:

Komisaris                      : Yohanes Santoso

Direktur                         : Sutarji

Direktur Utama             : Junardi

 
Di tahun 2014, tiba-tiba ada perubahan site plant yang dikeluarkan dari dinas tata ruang kota Bekasi dari site plan sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2013 melalui Dinas Tata Ruang kota Bekasi, sementara cluster sudah dibangun, dan konsumen sudah melakukan akad kredit dan sudah banyak yang membayar kepada pengembang, dan konsumen sudah mulai mengangsur kepada pihak Bank, sesuai dengan surat Pesanan dan pengembang sudah mulai mendirikan bangunan. 

Mulai sekitar tahun 2015 konsumen baru diajak untuk penandatangan Akta Jual Beli melalui Notaris, dimana jual beli tersebut dilakukan oleh PT. Surya Mitratama Persada kepada para konsumen melalui JUNARDI yang menjabat sebagai direktur utama  PT Surya Mitratama Persada dengan menggunakan AKTA KUASA JUAL dari Notaris yang dikuasakan oleh pemilik tanah, dimana dalam AKTA JUAL BELI tersebut, JUNARDI bertindak sebagai direktur utama PT. SMP dan ada juga JUNARDI bertindak secara sendiri.

Dengan adanya perubahan Site Plan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada tanggal 13 Agustus 2014, dimana bangunan yang dibangun oleh PT. Surya Mitratama Persada, Banyak yang menyalahi aturan / melanggar, baik UU NOMOR : 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan PP Nomor : 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Penyelenggaran dan Kawasan Pemukiman dan PERMEN Nomor : 12 Tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam Penyelenggara Pemukiman dan Kawasan Pemukiman baik dengan letak bangunan, luas tanah dan Luas bangunan, dimana IMB bangunan tersebut belum diterbitkan.

Pada tanggal 26 Mei 2016, Bangunan Perumahan Cluster Green village ini juga sudah pernah di segel oleh Pemerintah Kota Bekasi, melalui  Tim Pengawas dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi, karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), dan pemerintah memberikan waktu selama 30 hari kepada pengembang untuk membuat perizinan.

Atas peristiwa tersebut Pengembang Curang, dimana kurang luas tanah untuk dijadikan akses jalan, bertentangan dengan butir Pasal 379 huruf a, Pasal 372 KUHPidana kemudian pihak developer atau pengembang memindahkan batas patok tanah yang ada, dan menggeser beberapa meter kearah tanah milik orang lain, sehingga bertentangan dengan butir Pasal 167,170,385 dan Pasal 389 KUHPidana dan dijadikan  akses fasum warga, dimana saat ini yang menjadi objek eksekusi dan di menangkan pihak pemilik lahan Liem Sian Tjie sebagai penggugat terhadap PT. Surya Mitratama Persada sebagai tergugat I dan Junardi selaku mantan DIRUT PT Surya Mitratama persada sebagai tergugat II dengan putusan Mahkamah Agung R.I nomor : 553/Pdt.G/2016/PN BKS,  sampai dengan Putusan Peninjauan Kembali  Nomor 681 PK/Pdt/2019

Bahwa Bangunan perumahan Cluster Green Village Bekasi sudah mulai dibangun sejak tahun 2013, dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) baru diterbitkan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi sekitar bulan Juni 2015, dan Perizinan IMB tersebut juga tidak sesuai dengan rekomendasi dari Siteplane yang dikeluarkan dari Dinas Tata Ruang ( Distaru ) Kota Bekasi, dimana ada perubahan Rekomendasi Site plane yang dikeluarkan Distaru kota Bekasi berdasarkan  Rekomendasi Nomor : 653/1896-Distako-PPGL-502/VIII/2014 tanggal 13 agustus 2014, sedangkan izin mendirikan bangunan ( IMB ) yang di terbitkan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) kota Bekasi menggunakan rekomendasi Rencana Tapak No. 653/2871-DISTAKO/REKOM.PPGL-488/IX/2013, dimana antara dinas terkait tidak ada kesinambungan untuk perencanaan dalam pembangunan cluster tersebut, dan BPN kota Bekasi menerbitkan sertipikat berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Ruang tidak diketahui berdasarkan rekomendasi yang mana.

 

Attorney ,

Dr. Yanto Irianto, S.H.,M.H., & REKAN

 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop