Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) – Nanang Kalnadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon bersama jajaran pengurus Cabang Manggala Garuda Putih dan Tim Infestigasi DPP Agus Satria akan mempertanyakan ke Kejati Jawa Barat di Bandung tentang surat pengaduan dari 5 Lembaga Asosasi nomor 021 yang di layangkan pada tanggal 20 juli 2023.

Surat Pengaduan nomor 021/ex/Manggala/2023. Menindaklanjuti laporan 5 Lembaga Asosasi di Kabupaten Cirebon belum ada informasi dari pihak Kejati Jawa Barat. Maka dari itu Nanang Kalnadi, Herman dan Agus Satria mempertanyakan kepada pihak Kejati Jawa Barat sampai sejauh mana penangananya surat pengaduan Barang dan Jasa yang di duga banyak penyelewengan sifatnya merugikan keuangan Negara dan merugikan Masyarakat Kabupaten Cirebon.

Dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Cirebon sejak tahun 2021 sampai 2023 di duga merugikan Keuangan Negara sejak tanggal 29 September 2022.

"Laporan dari 5 lembaga Asosasi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Maka dari itu kami dan jajaran pengurus Manggala Garuda Putih meminta pihak Kejati Jawa Barat segera memproses kasus Barang dan Jasa di Kabupaten Cirebon sampai tuntas yang merugikan Negara dan untuk efek jera para pejabat di lingkungan dinas Kabupaten Cirebon." Ucap Nanang Kalnadi di dampingi Herman dan Agus Satria.

Kami selaku Ormas Manggala Garuda Putih yang notabennya sosial kontrol mengawal kenerja yang mengelola keuangan Negara. Intruksi dari Bpk Presiden Joko Widodo apabila ada Pejabat yang mengkorupsi dana Proyek harus di proses Hukum tidak pandang bulu, karena dana tersebut untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Indonesia.

Masih kata Nanang yang di dampingi Herman dan Agus Satria mengatakan kepada media suarasemesta.co.id kalau kasus Barang dan Jasa nomor 021 tidak di Proses di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, maka kasus ini akan di bawa ke Kejagung di Jakarta dan akan membuat aksi yang ke 2, tegasnya. ***
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop