Suara Semesta (Kota Cirebon) – Komisi III DPRD terus memantau data mutakhir penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan program layanan universal health coverage (UHC) Kota Cirebon.

Sejauh ini, data kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD Kota Cirebon sudah mencapai 101,22 persen atau 346.438 jiwa.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menyampaikan, progres pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program layanan pendaftaran usulan kepesertaan dengan WhatsApp (PuntadeWa) terbilang efektif.

Hanya saja, waktu tunggu konfirmasi penerimaan status kepesertaan memakan waktu cukup lama, yakni selama dua pekan bahkan lebih.

“Kami menegaskan kepada Dinkes dan BPJS, agar pendaftaran melalui puntadeWa ini tidak terlalu lama. Alhamdulillah, respons dari Dinkes dan BPJS menyetujui paling lama tiga atau seminggu sudah ada konfirmasi,” ujarnya saat rapat kerja komisi III di ruang rapat DPRD bersama Dinkes dan BPJS Kesehatan, (15/8/2023).

Fitrah menilai, layanan PuntadeWa ini sangat efektif untuk mengakomodir warga Kota Cirebon mendapatkan layanan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD. Sehingga, untuk memaksimalkan program UHC seratus persen di Kota Cirebon, maka aktivasi kepersertaan BPJS harus dipercepat.

Komisi III juga mengapresiasi langkah Dinkes menonaktifkan 1000 lebih data peserta PBI BPJS janggal karena ketidakjelasan domisili maupun sudah meninggal dunia. Mengingat, pembiayaan PBI BPJS Kesehatan ini dialokasikan dari APBD.

“Ketika sudah meninggal atau sudah pindah tempat tinggal segera dihapus datanya. Sehingga pembiayaan bisa dialihkan kepada warga Kota Cirebon yang belum terdaftar PBI BPJS,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listiawaty MM menyebutkan, temuan data kepesertaan yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai PBI BPJS tersebut berasal dari hasil cek lapangan petugas dibantu dengan kader PKK.

Petugas mendapati data peserta PBI BPJS yang sudah meninggal, pindah kependudukan, bahkan tidak jelas keberadaannya. Penghapusan data yang janggal tersebut didasari agar pengalokasian anggaran UHC di Kota Cirebon tepat sasaran.

“Jangan sampai ini menjadi temuan fiktif kerena peserta sudah meninggal dunia atau pindah domisili,” ujarnya.

Dia juga membenarkan, ada sekitar 8000 lebih warga yang belum bisa diterima sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Hal itu disebabkan karena berbagai kendala dan tidak memenuhi persyaratan.

Seperti, tercatat sebagai pensiunan dari pejabat negara, sudah terdaftar PBI APBN atau APBD, PPU penyelenggaran negara, NIK tidak atas nama pemohon, keterangan meninggal, NIK dan KK kurang atau lebih dari 16 digit.

“Pendaftar yang belum bisa diterima itu karena tidak sesuai dengan prasyarat. Misalnya, setelah dicek ternyata bukan tanggungan Kota Cirebon atau sudah terdaftar di PBI APBD/APBN. Kalau ada salah input, itu menjadi evaluasi kami,” tutupnya.

Saat rapat berlangsung turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo dan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, Dian Novitasari SKom MAP. ***
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop