Suara Semesta (Kota Cirebon) ‐ Unit Reskrim Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial MS (29) itu ditangkap di Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano, Hadiyanto, S.I.K., M.M., mengungkapkan MS mencuri sepeda motor milik korban bernama Citra Dewi.
"Pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Citra Dewi pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu," kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana S.H., M.H., saat Konferensi Pers di Mapolsek Kesambi. Selasa, (15/8/2023).
Saat itu, sepeda motor milik korban sedang terparkir di depan salah satu warung makan yang ada di seputaran Stadion Bima.
"Kondisinya saat itu sepeda motor korban ini sedang terparkir dan kunci kontaknya masih menempel di lubang kunci, belum dicabut," ungkap Kapolres.
Melihat kondisi seperti itu, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor, dan satu buah ponsel kini diamankan di Mapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun.
Terakhir, Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati.
"Ingat! Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan". Tutup Kapolres Cirebon Kota. ***
Post A Comment:
0 comments: