Suara Semesta (Kabupaten Berau) - Pengusaha pasir yang berlokasi di lahan Pemda Singkuang mengeluhkan atas rencana pemerintah memindahkan lokasi usahanya di Limunjan Kecamatan Gunung Tabur.

Rencana pemindahan tersebut oleh Pemerintah daerah karena lahan itu akan digunakan untuk pembangunan PDAM.

Menurut H. Ambose, meskipun selama ini lahan pemerintah di sewakan untuk kegiatan usaha sudah sangat membantu mengembangkan usahanya selama enam tahun, namun sayangnya ada rencana pemindahan.

Menyikapi hal tersebut para pengusaha pasir tidak juga mau mengatur pemerintah, sebab faktanya itu bukan hak mereka, apalagi legalitas lokasi tanah tempat usaha adalah milik Pemda, terang Ambo salah satu pengusaha pasir kepada awak media Suara Semesta, Senin (28/08/23).

Ambo berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kerugian mereka, sebab jika pindah dan membangun yang baru bukan sedikit anggaran yang perlu di siapkan. Diperlukan penimbunan lahan  dan membangun mess karyawan yang baru, pungkasnya.

Sementara, pengusaha pasir Singkuang melihat dari lokasi yang sudah di pagar seng dimana lokasi tersebut untuk rencana pembangunan proyek PDAM sudah cukup luas. Mereka berharap agar pemerintah dapat menyisihkan ruang/lahan untuk usaha mereka.

"Kami siap melanjutkan komitmen, siap berkontribusi untuk pembangunan daerah, silahkan bermitra. Kita butuh pemerintah mengatur usaha pasir agar kedepannya terus membantu masyarakat dalam ketersediaan material pasir,' Kata Nawar yang juga sebagai juragan pasir di Singkuang.

"Meskipun usaha pasir belum mendapatkan izin resmi tapi manfaatnya sangat berdampak pada perekonomian suatu daerah," sambungnya.

"Lagi pula Pasir sangat di butuhkankan untuk membangun rumah warga, harga pasir perkubik sangat merakyat terbilang murah, proyek-proyek di kota juga lancar sebab ada pengusaha pasir, tolong pemerintah dapat memahami maksud kami," ungkap Nawar. (Rep:TS)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop