Suara Semesta (Kota Cirebon) - Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Tim Maung Presisi Sat Samapta Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 3 Pengedar Obat Jenis Sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah pada hari Sabtu, (12/08/2023).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta Polres Cirebon Kota Akp Endoy Sahru R. S.Sos.I., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 (Tiga) orang yang di duga mengedarkan Obat-obatan Jenis Sediaan Farmasi tanpa ijin edar dan 1 (Satu) bungkus Tembakau Sintesis (Tembakau Gorila) di sekitaran Stadion Bima Kota Cirebon.
"Pada Saat Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota melaksanakan Patroli rutin malam hari di sekitaran Stadion Bima, ditemukan ada sekelompok orang yang mencurigakan, setelah itu tim kami mendatangi dan melakukan penggeledahan selanjutnya di temukan barang bukti puluhan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 1 bungkus tembakau gorila," ujarnya
Lebih lanjut Kasat Samapta Polres Cirebon Kota dan Tim Maung Presisi melakukan interogasi terhadap 3 orang yang di duga sebagai pengedar tersebut.
"Dari hasil interogasi Tim kami bahwa 3 orang berinisial "I", "R" dan "R" mengaku mendapatkan Obat-obatan sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah tersebut dari Media Sosial Instagram, dan di edarkan di sekitaran Stadion Bima Kota Cirebon," jelasnya.
Adapun Barang Bukti yang di amankan oleh Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota yakni:
- 58 butir pil jenis Trihexnidyl
- 1 Bungkus Tembakau Sintesis (GORILA)
- 1 Unit Motor Scoppy warna Hitam Coklat dengan Nopol E 2282 NU
- 3 buah hand phone merk Redmi, Samsung, Oppo
- Uang hasil penjualan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya ketiga orang dan Barang Bukti tersebut di serahkan ke Sat Narkoba Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. ***
Post A Comment:
0 comments: