stop


Suara Semesta
 - Masyarakat Desa Pabuaran Cirebon berduyun duyun menggrudug Kantor Desa Pabuaran, pasalnya ada seorang oknum Habib (Toha) di duga melakukan hubungan dengan seorang wanita yang memiliki suami.

Suami dari seorang wanita tersebut tidak terima istrinya melakukan hubungan dengan oknum Habib. Awalnya kasus ini dari pihak korban minta kekeluargaan dan meminta ganti rugi 10 juta untuk biaya memulangkan istrinya di luar pulau karena sudah malu kepada masyarakat setempat, tetapi pelaku tidak memberi apa yang di minta pihak korban.

Pihak korban merasa tidak di gubris akhirnya mengajak saudara, teman, Tokoh Masyarakat dan masyarakat melaporkan pelaku ke Kepala Desa (Kuwu) Desa Pabuaran Cirebon.

Dari pihak Desa Pabuaran Cirebon memanggil sang Habib dan di pertemukan dengan sang pelapor di Balai Desa Pabuaran di saksikan Tokoh Masyarakat, Babinsa serta pihak Polsek Pabuaran.

Setelah di pertemukan si pelaku Habib mengakui perbuatan zinah tersebut dan sudah 6 kali melakukannya. Pengakuan pelaku diucapkan di depan  Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat yang hadir.

Dari pihak pelapor (suami) tidak terima atas perbuatan sang Habib, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Akhirnya sang Habib tersebut langsung di tangani dan di bawa ke Polres untuk menghindari amukan warga yang kesal karena ulah oknum Habib yang membuat contoh tidak baik ke masyarakat.

Hyt menyatakan kepada wartawan kasus perzinahan yang di lakukan oleh oknum Habib Toha di Desa Pabuaran Cirebon itu di duga bukan pemaksaan karena suka sama suka diakuinya melakukan sampai 6 kali.

Jadi lihat saja sampai sejauh mana penanganan dari pihak Polres Cirebon untuk menerapkan pasal apa kepada oknum Habib Toha tersebut, karena kedua belah pihak melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka. 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

hutri