Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Layanan jaringan intra pemerintah daerah yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon di rasa masih belum optimal dan perlu adanya aksi perubahan kinerja organisasi di area bidang teknologi dan informatika berjudul Strategi Peningkatan Sistem Informasi melalui Standarisasi Perangkat Jaringan TIK.
Deti S. Aprianti, S.H., M.M., sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Cirebon menemukan beberapa permasalahan yang sering di temukan diantaranya:
1. Belum optimalnya distribusi jaringan internet dari Dinas Kominfo disebabkan perangkat jaringan yang tidak standar.
2. Belum adanya kebijakan tata kelola perangkat jaringan TIK di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3.Belum adanya sistem atau tools yang memudahkan untuk melakukan monitoring perangkat jaringan perangkat daerah.
4. Belum adanya data perangkat jaringan lokal di perangkat daerah.
5. Belum meratanya pemahaman standarisasi perangkat jaringan TIK.
Di jelaskan Deti, atas dasar itulah perlu dilakukannya aksi perubahan dengan tujuan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Perangkat Jaringan TIK.
"Membuat tools monitoring perangkat jaringan, dasarnya yaitu keluhan dari perangkat daerah mengenai jaringan yang bermasalah," ucapnya kepada media.
Jaringan Diskominfo, lanjut Deti, hanya pada routerboard di setiap perangkat daerah. Jaringan lokalan dibangun masing-masing perangkat daerah.
"Nah yang sering jadi masalah itu jaringan di perangkat daerah yang tidak standar sehingga menimbulkan terhambatnya distribusi bandwith," sambungnya.
Dengan aksi perubahan ini menurut Deti bertujuan meningkatkan pemahaman kepada pegawai tentang pentingnya standarisasi perangkat melalui sosialisasi.
"Membangun database perangkat jaringan TIK melalui pengaturan dalam Perbup bahwa setiap perangkat daerah untuk menyampaikan topologi jaringannya kepada Diskominfo," imbaunya.
Untuk memudahkan dalam indentifikasi masalah jaringan, perangakat daerah yang akan membangun baru atau pengembangan jaringan baru dalam Perbup harus melaporkan kepada Diskominfo untuk berkolaborasi membuatkan topologi jaringan sesuai standar teknis dan petunjuk teknis dalam Perbup.
Manfaat dari itu ungkap Deti untuk meningkatkan kualitas distribusi jaringan intermet di perangkat daerah sehingga dapat meningkatkan pula layanan publik di perangkat daerah.
"Dasarnya ada dalam tupoksi layanan Diskominfo yaitu layanan jaringan intra pemerintah daerah," jelasnya.
Gagasan inovasi ini adalah membuat alat untuk monitoring perangkat jaringan di perangkat daerah. Untuk memudahkan mendeteksi adanya masalah jaringan. Bukan hanya sistem pelaporan tapi keseluruhan kegiatan kerja yg menggunakan internet.
Aksi perubahan tentang Perbup ini merupakan pengembangan dari Perda TIK dan Perbup penyelengaaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pihaknya, dalam hal ini selaku Kepala Bidang TIK Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Cirebon sudah melakukan sosialisasi pada tanggal 25 oktober 2023.
Post A Comment:
0 comments: