Suara Semesta (INDRAMAYU) - Korpri merupakan lembaga yang menaungi Pegawai Negeri Sipil yang ada di Indonesia yang terdiri dari berbagai profesi. Pada dasarnya Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tertanggal 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.
Korpri berfungsi sebagai penampung pengolah, dan penyalur keinginan serta pengayom bagi para anggota menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, baik materil maupun spiritual.
Di Indramayu Organisasi Korpri yang ada belum terasa betul manfaatnya oleh para anggotanya bahkan terkesan lambat dalam mengambil keputusan dan bertindak, seperti yang dikeluhkan beberapa Purna bakti di lingkungan Pemda Indramayu mereka mengeluh pembagian santunan atau uang kadeudeuh purna bakti yang diberikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah masa bakti belum juga di berikan, bahkan ada yang sampai 8 hingga 12 bulan baru diberikan.
Ketika di konfirmasi kepada Plt Kepala BKSDM Kabupaten Indramayu dr. Deden Bonni Koswara mengenai jumlah ASN dilingkungan Pemda Indramayu yang masih aktif dan yang Purna bakti untuk tahun 2023 melalui surat No 040.2/PU-RED/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 di balas dengan Surat BKPSDM nomor 800/77-BKPSDM/2024 tanggal 23 Januari 2024.
Jumlah ASN di Pemda Indramayu berjumlah 10.065 orang sedangkan jumlah pegawai yang Purna bakti/Pensiun berjumlah 504 orang serta Meninggal Dunia Aktif (MDA) sebanyak 55 orang.
Menurut Pengakuan salah seorang kabid Tom... (bukan nama sebenarnya) ”bahwa setiap bulan para ASN dipotong Rp.100 000, yang diambil dari dana Tukin (Tunjangan Kinerja) secara otomatis,” ujarnya.
Bila di hitung secara matematis jumlah ASN yang mengalami Pensiun dan MDA (Meninggal Dunia Aktif) sebanyak 559 orang pertahun : 12 bulan maka jumlah ASN 46 orang perbulan yang Pensiun/MDA.
Jika dihitung iuaran Korpri yang masuk dalam satu bulan maka akan di dapat dana sebesar Rp.100.000 x 10.065 = Rp.1.006 500.000,-
Jika dihitung dengan uang kadeudeuh Korpri yang harus di keluarkan perbulan Rp.20.000.000 x 46 orang = Rp.920.000.000.
Maka dana kadeudeuh yang harus dikeluarkan setiap bulan = total iuran perbulan – uang kadeudeuh Perbulan (Rp.1.006.500.000 – 920.000.000) ada sisa sebesar Rp 86.500.000,-
Dari uraian tersebut masih ada surplus Rp.86.500.000,- per bulan dari hasil iuaran anggota, lalu timbul pertanyaan mengapa uang kadeudeuh begitu lama diberikan kepada Asn yang sudah Pensiun???
Kemanakah sembunyinya uang iuran anggota Korpri tersebut????
Aset apa saja yang telah dimiliki Korpri Indramayu???
Saat ditemui disela- sela kunjungan Menko Perekonomian Erlangga Hartarto di desa Eretan Kulon, Ketua DPRD Indramayu H.Syaefudin memberikan pendapatnya, ”Hal itu menyangkut hak yang mana apakah itu kadeudeuh atau lainnya itukan dipungut sebelum ASN purna, harapannya dengan cepat diberikan, karena ASN purna harus mempunyai kelangsungan hidup apakah dia bekerja, berwiraswastadan lainnya, nah hal itu bisa dijadikan modal untuk dia, maka sangatlah Dzolim bila tidak segera diberikan haknya kepada mereka,” tegasnya.
"Banyak keluhan dan masukan dari para ASN Purna bakti yang belum menerima haknya, ini sangat penting saya selaku ketua DPRD Kabupaten Indramayu meminta kepada Ketua dan Pengurus Korpri agar segera diberikan hak ASN tersebut, ini bukan masalah besar atau kecilnya uang tapi hak mereka (ASN Purna) yang harus diberikan, dan ini suatu kedzoliman dan saya tidak mengerti hal ini selalu terjadi, saya memohon agar kebijakan tersebut di percepat baik Korpri atau Pemda dalam rangka pemberian kadeudeuh atau hak ASN Purna," tegas H. Syaefudin.
Seharusnya para ketua dan pengurus Korpri yang berwenang, segera memberikan Hak dari pada ASN Purna karena uang itu adalah uang mereka sendiri yang dikumpulkan selama mereka bekerja berpuluh-puluh tahun sehingga kelangsungan hidupnya mereka dapat berjalan sesuai kebutuhannya.
Bila perlu diadakan Team Audit oleh auditor keuangan Independent agar jelas dan terang benderang kemana dan berapa uang iuran anggota itu larinya, jika tidak mampu mengurus atau menangani permasalahan yang dibilang kursial ini, lebih baik ambil langkah terbaik, jangan sampai para anggota korpri tersebut yang menjadi korban. (Herman)
Post A Comment:
0 comments: