stop



Suara Semesta
 (Cirebon) - Tahun 2024 adalah tahun politik. Dimana para Calon Legislatif (Caleg) mulai dari Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi, Caleg DPRD Kota dan Kabupaten berlomba lomba menggalang suara dari para pendukungnya untuk pemilu 2024.

Pantauan media di Kabupaten Cirebon tepatnya di Desa Gagasari dan Desa Gebang Kulon terdapat orasi kampanye dari Caleg DPR RI Dapil Jabar VIII Wilayah Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu H. Dedi Wahidi dari Partai PKB, Senin (15/01/2024).

Kampanye Dedi Wahidi di lakukan di Kantor Balai Desa Gagasari dan Balai Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.


Terkait dengan tempat larangan untuk Kampanye diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Disebutkan pada Bab VIII Larangan Kampanye Pemilihan Umum, pasal 72 ayat 1 point: h. Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain itu juga di atur pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan."


Dalam hal ini, Kantor Balai Desa adalah fasilitas pemerintah dimana di situ terdapat aktifitas pemerintahan dan pegawai pemerintahan.

Ironisnya, Spanduk yang terpasang adalah Kunjungan Kerja. Padahal, di dalamnya terdapat alat peraga surat suara dan penggiringan untuk mencoblos salah satu nomer Caleg sambil memperkenalkan Caleg untuk Provinsi dan Kabupatennya.

Kepala Desa (Kuwu) Gagasari dan Gebang Kulon duduk di depan meja berdampingan dengan H. Dedi Wahidi. Caleg DPR RI ini juga membagikan amplop yang berisi uang Rp.50.000,‐ kepada warga yang datang.


Saat di konfirmasi terkait Kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan dugaan aparat pemerintah mendukung partai dan salah satu Caleg, Kuwu Gagasari menjawab, "
Waduh kalau kesitu saya kurang paham pak karena awalnya program buat pembangunan Desa Gagasari saja."

"Karena tahun 2023 proposal pengajuan irdes
dan sekarang tahun 2024 untuk jalan usaha tani," sambungnya.

Tak bergeming, bukannya memberikan teguran, Panwaslu Kecamatan Gebang ikut menghadiri acara Kampanye H. Dedi Wahidi Caleg DPR RI Dapil Jabar VIII Wilayah Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu dari Partai PKB ini.

Sementara Kuwu Gebang Kulon saat di konfirmasi lewat whatsapp tak meresponnya.




Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: