Suara Semesta (INDRAMAYU) - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama IMB adalah adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Pemerintah Kabupaten Indramayu ingin menertibkan pendirian bangunan yang ada di daerah Indramayu hal ini bertujuan agar adanya masukan peningkatan pajak daerah dan terbentuknya tata kota yang baik dalam pembangunan gedung dan peruntukkannya.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai Pembangunan, Merenovasi, Merawat atau Merubah bangunan Gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan untuk dapat memperoleh PBG.
Pemilik bangunan harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
1. Data Umum yang terdiri dari : KTP pemohon, Kesesuaian kegiatan pemanfatan, Kepemilikan tanah.
2.Data teknis yang terdiri dari ; Gambar teknis, Spesifikasi teknis dan Perhitungan teknis.
3.Data lainnya terdiri dari : Ijin tetangga, Surat rekomendasi dari dinas terkait.
Mekanisme dan Alur Pengajuan Proses PBG.Setelah melengkapi persyaratan umum dan teknis pemohon dapat melakukan pendaftaran atau login di SimBG. Apabila sudah memiliki akun setelah berhasil login pemohon dapat mengunggah berkas atau dokumen persyaratan di SimBG. Berkas yang sudah diunggah akan dilakukan pemeriksaan atau pengecekan langsung oleh operator SimBG , hasil verifikasi oleh operator akan dicantumkan dalam catatan di system. Apabila tidak ada perbaikan maka akan dibuatkan undangan kepada pemohon. Pemohon dan tim Profesional ahli akan melakukan pembahasan dokumen teknis bersama, selanjutnya akan dilakukan penilaian kesesuaian dokumen oleh tim profesi ahli. Jika tidak ada perbaikan maka akan dilakukan perhitungan teknis Retribusi, selanjutnya akan dilakukan penetapan Retribusi.
Berita penetapan dokumen teknis dan hasil perhitungan Retribusi akan di unggah di DPUPR pada akun SimBG pengawas. Pada tahap ini pemohon tidak disarankan untuk melakukan pembayaran Retribusi. Penerbitan rekomendasi teknis, penagihan Retribusi di lakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Pada tahap ini pemohon akan dihubungi untuk penandatamganan SKRD maka Retribusi baru bisa dibayarkan. Pemohon dapat menggunggah /Uplod bukti pembayaran Retribusi ke SimBG melalui akun pemohon secara mandiri akan dilakukan proses verifikasi dan validasi kemudian akan diterbitkan SKPBG. (Herman)
Post A Comment:
0 comments: