Suara Semesta -
 Dua Balita Korban Rudapaksa di Cilacap Seorang Ibu Mengemis Keadilan. Pengehentian kasus penyelidikan patut dipertanyakan. Ada dugaan Polisi terima uang dalam pemberhentian penyidikan kasus ini.

Masyarakat minta Kapolda Jawa Tengah bisa tunjukan sikap manusiawi adil dan terbuka dalam menyikapi kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Jika dilihat dari keterangan korban itu sudah jelas mas. Tapi kenapa ya pihak polisi tidak mampu mengungkap Dan memenjarakn pelaku,” jelas Marni salah seorang warga sekitar yang ditemui awak media.

Pemberhentian kasus pencabulan ini jelas menimbulkan banyak opini bagi instansi kepolisian, khususnya wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kabar beredar pihak Kepolisian tidak transparan dalam menyikapi permasalahan yang menimpa anak dibawah umur.

“Percuma kita percaya Kepolisian, Wong ini masalah sejak 2022 dilaporkan tapi ternyata mandek. Tiba tiba ada kabar kasus ini di hentikan penyidikannya. Dimana keadilan," terang Rohana yang juga masyarakat sekitar.

Sebelumnya kasus pelecehan dilaporkan Ibu warga Kawunganten Kabupaten Cilacap Jawa pada 2022. Terwiyah melaporkan atas dasar kedua anak perempuan-nya dilecehkan oleh tetangganya. Yakni Taryono  (35) dan Agus Hernawan (15).

Dengan aduan Nomor : STTPP/21/1/2022/SPKT/Polres Cilacap. Kasus tersebut hingga kini menemui jalan buntu masyarakat setempat kecewa akan kinerja Polisi.

“Mase itu sudah jelas loh anak perempuan bu Tarwiyah korban pencabulan. Loh kok bisa pak Polisi berhenti melakukan penyidikan. Ono opo yo le pak Polisi,” jelas warga sekitar saat di temuin awak media.

Kasus ini bermula, Selasa 3 Austus 2021  anak Saya yang usia 2 tahun sedang main di rumah TR sekitar pukul 9.30 lalu terdengar menjerit “atit,, atit,, atit” (sakit,, sakit,, sakit) karena masih 2 tahun bicaranya kurang jelas. Sehingga aku mengambil anaku dari rumah TR yang hanya berjarak 2 meter dari rumahku.

Kemudian aku tanya anaku diapain, TR juga orang tuanya menutupi.

Mawar mengalami ruam dibagian intimnya dan menangis saat dimandikan ibunya usai mengalami pelecehan.

“Saya curiga saat itu mas, anaku menangis saat buang air seni dan bilang atit atit begitu terus. Aku pikir ada luka dibagian kaki namun ternyata tidak sehingga aku cek dibagian intim anaku ternyata ada ruam merah dan bentuknya juga berubah, seperti dirontok hatiku mas. Sehingga aku melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawunganten. Sehingga disidang oleh kadus tanpa Kepala Desa saat itu  aku dan keluarga TR di Balaidesa, TR dan ada juga anggota Polsek Kawunganten dua orang serta di saksikan perangkat Desa salah satunya merupakan Paman dari TR (35),” ungkap TY sambil menangis sedih.

TY (Ibu korban) berulangkali ditawari iming-iming oleh keluarga Pelaku supaya mencabut  laporanya, namun TY bersikeras menolak dirinya tidak meminta uang namun hanya menuntut pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Merasa tidak mendapatkan perlindungan TY pernah mendatangi Polda Jateng untuk menuntut keadilan hingga gedung istana Presiden untuk ketemu Presiden di Jakarta dengan menaiki sepeda motor bersama kedua balitanya namun tidak berhasil ketemu.

“Jangan rekayasa kasus saya, tolong pak Kapolri tegakan keadilan untuk kedua balita saya. Sudah 2 tahun kasus pemerkosaan anak saya telunta lunta,” ucap sedih TY melalui sambungan vidio call kepada awak media 14/01/2024.

(Red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop