Suara Semesta (Bangkalan) – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota polisi yang viral terjadi di Jembatan Suramadu pada September 2023 lalu masih terus berlanjut.
Dalam kasus ini Zaini menjadi terdakwa saat sidang digelar pada Senin (8/1/2024) kemarin dua saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan. Namun sangat disayangkan salah satu dari saksi tersebut absen dalam persidangan. Dodik Firmansyah dan Sukardi, selaku kuasa hukum terdakwa membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, ada dua saksi yang semestinya hadir dalam persidangan. Namun, satu saksi belum bisa hadir. Sidang pun akhirnya ditunda karena ketidakhadiran satu saksi.
"Satu saksi pelapor tidak datang dalam persidangan," ucap Sukardi.
Sedangkan menurut Dodik Firmansyah, saksi yang berhalangan hadir pada sidang kali ini adalah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menurut klien kami, keterangan yang disampaikan saksi ada yang tidak benar atau memberi keterangan palsu," kata Dodik.
Dodik Firmansyah menyatakan, dirinya sudah menanyakan kepada saksi mengenai video viral yang terjadi di Suramadu pada september 2023. Sebab, dalam video yang beredar tidak ada tindakan kliennya yang melawan aparat penegak hukum.
"Justru ada dugaan intimidasi yang dilakukan dari pihak saksi. Kami juga menunjukkan bahwa terdakwa dipegang, didorong, bahkan ditarik bajunya," ujarnya.
Menurut dia, jika ada tindakan yang salah dari kliennya semestinya langsung ditilang. Tidak perlu ada kata-kata yang membuat kliennya merasa emosional.
Sedangkan menurut Dodik Firmansyah, saksi yang berhalangan hadir pada sidang kali ini adalah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menurut klien kami, keterangan yang disampaikan saksi ada yang tidak benar atau memberi keterangan palsu," kata Dodik.
Dodik Firmansyah menyatakan, dirinya sudah menanyakan kepada saksi mengenai video viral yang terjadi di Suramadu pada september 2023. Sebab, dalam video yang beredar tidak ada tindakan kliennya yang melawan aparat penegak hukum.
"Justru ada dugaan intimidasi yang dilakukan dari pihak saksi. Kami juga menunjukkan bahwa terdakwa dipegang, didorong, bahkan ditarik bajunya," ujarnya.
Menurut dia, jika ada tindakan yang salah dari kliennya semestinya langsung ditilang. Tidak perlu ada kata-kata yang membuat kliennya merasa emosional.
"Tidak perlu ada tindakan arogan," tandasnya.
Post A Comment:
0 comments: