Suara Semesta
 (Jakarta) - Peredaran obat keras di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan menunjukan Lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Berkedok toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer diwilayah Hukum Polres Tangerang Selatan. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol).

Di Ciputat sendiri peredaran obat keras sangat memprihatinkan, dari pantauan awak redaksi banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Hal ini terbukti saat awak redaksi Temporatur.com mendatangi toko kosmetik di Jalan Legoso Raya, Rt. 004/011, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Awak redaksi dengan mudah mendapati obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- / butir.

Aris penjaga toko kosmetik tersebut mengatakan, kalau pemiliknya Pak Faisal, kalau orang lapangannya Pak Muklis dan Saya baru beberapa Hari jaga toko bang, menggantikan teman.

Lebih lanjut Aris menjelaskan, "kalau anak kecil yang barusan datang, ambil uang Rp. 50.000,- itu anaknya, ambil jatah bulanan oknum Aparat Penegak Hukum (APH)."

Pada kesempatan yang sama JK pria bertubuh tegap datang ketoko menghampiri awak media sambil bertanya kalian dari mana, dan mau apa?.

Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada Temporatur.com menjelaskan, "Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf."

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera  mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini.

"Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen," sambung Kamper yang juga Aktivis 98.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Tangerang Selatan, khususnya di Ciputat obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum tak bertanggung jawab, Siapa bermain?
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop