Suara Semesta
 (Indramayu) - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu,  memberikan fasilitas kepada para penyandang disabilitas  untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan pembuatan SIM D.

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Enggar Jati melalui Baur SIM Aiptu A. Kholik, SH, mengatakan program pembuatan SIM D itu memiliki sedikit perbedaan selama proses pembuatannya, karena pengendara yang memiliki kebutuhan khusus akan diberi kemudahan dalam kepengurusannya.


“SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Kami Satlantas Polres Indramayu memfasilitasi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin memiliki SIM D,” kata Kholik.

Kemudahan yang diberikan, tutur Kholik, mulai dari tahapan untuk melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi. Peserta pun harus mengikuti semua mekanisme pembuatan dokumen tersebut mulai uji teori serta uji praktik di Satpas SIM Polres Indramayu.


“Aturan pengurusan SIM ini berlaku kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel). Kami memberikan kemudahan dalam kepengurusannya, dan  bertepatan dengan memperingati hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 03 Desember lalu, pihak Satpas Indramayu membebaskan biaya pembuatan SIM, bagi pemohon disabilitas"ujarnya.

Lanjut Kholik, pemohon disabilitas ada sekitar 42, yang sudah teralisasi lebih kurang 34, serta sisanya masih belum mengajukan, dikarenakan ada yang masih berada di luar kota. Kapan pun mereka mengajukan permohonan pembuatan SIM, pihak Satpas Indramayu akan melayaninya,"terangnya (05/01/2023).

Sementara itu sebut saja Nuryaman (38), salah satu peserta pembuatan SIM D, mengatakan pelayanan dari Satpas Polres  Indramayu sudah memenuhi standar, dalam beberapa tahapannya ada kemudahan yang diberikan kepada penyandang disabilitas seperti dirinya.

Misalnya, ia harus mengikuti tahapan uji praktek dengan mengikuti rute yang sudah ditetapkan hingga akhirnya dinyatakan lulus.

“Tes kesehatan dan psikolog juga saya dinyatakan lulus ujian karena telah didampingi petugas Satlantas Polres Indramayu,” katanya.

Nuryaman menilai perubahan regulasi dalam proses pembuatan SIM telah memberi kesempatan bagi pengendara difabel untuk lebih mudah membuat dokumen mengemudi tersebut.

“Kami merasa terbantu karena Satpas Polres Indramayu telah memfasilitasi saya untuk pengurusan SIM D,” ucap dia. (Herman)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop