Suara Semesta (Jakarta) - Diduga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Bak jamur dimusim hujan, dengan berkedok toko kosmetik. Diduga kuat pengedar obat golongan HCL di Jalan Tanah Kusir II, No. 17, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kebal hukum.
"Saya baru beberapa hari jaga toko bang, menggantikan teman," terang Aris penjaga toko sembari menerima telpon seluler.
Pada kesempatan yang sama Aris mejelaskan, "Selain Kuning dan Putih (Excimer dan Tramadol-red) ada KF (Arplazolam-red), tapi lebih banyak peminat diputih dan kuning, Pak."
Setali tiga uang. Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan Polda Metro Jaya dalam memberangus peredaran obat keras terbatas (K).
Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Dpp Lsm Gempita) Drs. Aris Sucipto mengatakan, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (20/1), "Patut diketahui tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya, dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf."
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (Pekat) ini.
"Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Aris.
Post A Comment:
0 comments: