Suara Semesta - Ketentuan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai diatur pada Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Sempadan Danau. Dimana disebutkan dilarang mendirikan bangunan, kecuali bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan. Namun pada kenyataannya terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara.
Investigasi awak redaksi di lapangan menunjukan bahwa terdapat bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan sempadan Cakung Drain, Cilincing Jakarta Utara yang dialih fungsikan menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). Atau café yang dikenal dengan sebutan kojem dan sajem. Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut tidak memiliki legalitas. padahal jelas bahwa setiap bangunan yang berdiri wajib mengikuti tahapan perizinan terlebih dahulu, sehingga bangunan tersebut memiliki legalitas.
Pemerintah wajib melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran yang bermain dalam wilayah tersebut. penegakan hukum tidak perlu ada toleransi, sehingga tidak dapat dilanggar oleh masyarakat. Belum lama ini Satuan Pamong Praja Provinsi DKI, bersama tiga pilar berhasil menertibkan tempat hiburan malam tanpa legalitas jelas yang berdiri diatas Cakung Drain. Setali tiga uang, ada saja kelakuan nakal pemilik THM yang dengan sengaja melanggar penertiban, dengan membuka kembali THM tersebut. Ada dugaan keterlibatan satuan Pol PP dari tingkat kota. Saat awak redaksi menanyakan status penyegelan tempat Hiburan Malam yang kini dioperasikan kembali. "Monitor Bang, akan Kami teruskan infonya. Sudah saya sampaikan kepada Satpol PP tingkat kota, "Jelas Andryan Polma Komandan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media beberapa waktu lalu.
Terpisah, pengamat kebijakan publik Abdul S.H mengatakan, "Sebelumnya penertiban sudah di laksanakan sesuai prosedur. Jika masih ada yang melanggar tentunya ada dugaan kuat keterlibatan oknum Satpol PP setempat, hingga oknum PLN yang jelas bangunan sempadan tidak dibenarkan adanya aliran listrik"
"Perusahaan Listrik Negara (PLN) pasang nomor meter bangunan diatas lahan sempadan. Siapa bermain.? Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) milik siapa? ," tukas Abdul, Senin (1/1).
Post A Comment:
0 comments: