Suara Semesta
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cirebon Raya menerima laporan, sejumlah wartawan tidak diperkenankan untuk masuk atau meliput ke Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saat Kegiatan Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten, Minggu (25/2/2024).

Pihak KPUD Kabupaten Indramayu, hanya memperbolehkan Wartawan memantau dan meliput jalannya Pleno Rekapitulasi melalui layar kaca yang disediakan di depan aula KPUD Kabupaten Indramayu, dengan alasan yang berbeda antara petugas keamanan yang berjaga di sekitar aula, dan anggota KPUD Kabupaten Indramayu yang mengikuti Pleno Rekapitulasi.

Dengan adanya peristiwa tersebut IJTI Korda Cirebon Raya meminta :

1. Kejelasan Dari Pihak KPUD Kabupaten Indramayu, atas larangan terhadap wartawan untuk meliput langsung Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten.

2. Meminta KPUD Indramayu, untuk memfasilitasi ruang lingkup wartawan yang bertugas pada Pleno Rekapitulasi ditingkat Kabupaten, yang sifatnya terbuka. Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 47 ayat 6 dan 7.
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop