Suara Semesta
 (INDRAMAYU)- Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama dan dalam  tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). JPU menyatakan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu terbukti menistakaan agama.

Menurut JPU, Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156 a huruf a KUHP," kata seorang JPU, Rama Eka Darma saat membacakan amar tuntutan,"terangnya.

Rama meminta Majelis Hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tutupnya. (Herman)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop