Suara Semesta
 (INDRAMAYU) – Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) Cantigi mengimbau kepada seluruh peserta politik untuk senantiasa mentaati peraturan pada masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Seperti diketahui, masa kampanye telah selesai pada 10 Februari 2024 lalu. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 1 angka 36 menyebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Sementara, pasal 523 ayat 2 berbunyi setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslucam Cantigi, Ayip Yuhadi, S.H di depan awak media saat konfrensi press. Ia mengatakan pihaknya tidak segan untuk menindak secara tegas ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Kami mengimbau kepada seluruh peserta politik maupun tim sukses untuk bisa mentaati aturan yang berlaku,” ungkap Ayip, didampingi Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Taryanto, S.H dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman, S.Pd.Si, saat konferensi pers, Minggu (11/02/2024).

“Jika ada yang melanggar, kami lakukan tindakan tegas untuk memprosesnya secara hukum yang berlaku,” sambung Ayip.

Lanjut Ayip menjelaskan, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama mengawasi demi kelancaran Pemilu yang aman dan damai. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan hak suaranya, jangan sampai ada yang golput.

“Mari bersama-sama mengawasi proses Pemilu, agar dapat menciptakan pemilu yang aman dan kondusif. Serta mari semua masyarakat untuk dapat menggunakan hak suaranya untuk datang ke TPS dan mencoblos hak suaranya. Jangan sampai tidak mencoblos alias golput. Suara anda dapat menentukan pemimpin untuk 5 tahun kedepan,” jelas Ayip.

Dalam masa tenang, Panwaslucam Cantigi bersama forkopimcam dibantu dengan petugas Satpol PP, anggota kepolisian sektor, TNI dan pihak terkait lainnya menertibkan atau membersihkan alat peraga kampanye atau APK (Alat Peraga Kampanye) yang berada di seluruh jalan protokol hingga pelosok desa.

Ayip menyebutkan APK yang ditertibkan merupakan atribut kampanye yang tersebar diseluruh Desa yang ada di wilayah kecamatan Cantigi sebanyak 665 APK.

“Penertiban ini dilakukan karena memasuki masa tenang pemilu. Karena masa kampanye sudah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024,” tutup Ayip Yuhadi.

Mari kita bersama-sama agar proses pelaksanaan Pemilu ini berjalan lancar, aman dan tanpa ekses, karena sejatinya Pemilu ini merupakan pesta demokrasi tertinggi dan wujud dari kedaulatan rakyat melalui Pemilu, juga akan dapat menghasilkan pemimpin yang berkwalitas dalam menjalankan amanat rakyat. (Herman)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop