Suara Semesta
 (INDRAMAYU) - Pasar adalah sebuah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transasksi jualbeli berbagai produk atau jasa.

Pasar juga harus dilengkapi berbagai macam pendukung seperti drainase, lahan parkir, penerangan (listrik) dan pembuangan sampah yang memadai.

Pasokan aliran listrik yang baik akan menambah daya tarik dan perputaran roda perekonomian di pasar tersebut. Pasar Daerah Karangampel adalah salah satu pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten Indramayu.

Bertempat di Pasar Karangampel kecamatan Karangampel Indramayu Jajaran UP3 PLN Cabang Indramayu melalui bagian TP2L yang dipimpin langsung oleh Managernya Kastilah Harmaeni Rabu (31/01/24) didampingi aparat dari Polres dan Kodim 0616/Indramayu mengadakan pemeriksaan Ofal (instalatur jaringan Listrik) di Pasar Daerah KarangAmpel.

Pencurian listrik adalah tindakan ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.

Biasanya dilakukan dengan cara melakukan manipulasi pada meteran listrik, menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, atau menggunakan alat-alat ilegal untuk memanipulasi arus listrik.

Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.

Manager TP2L a.n Kastilah Harmaeni
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indramayu menemukan kasus berdasar P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

Total kerugian akibat kasus itu mencapai Rp 300.000.000,-an, Manager PLN UP3 Kastilah Harmaeni mengatakan, hasil P2TL dibedakan menjadi dua. Yakni berupa pelanggaran dan kelainan.

Pelanggaran merupakan kesalahan teknis yang ditimbulkan secara sengaja (faktor eksternal). Biasanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tujuannya, untuk memengaruhi pengukuran penggunaan energi maupun batas daya. Sedangkan kelainan merupakan kesalahan teknis yang diakibatkan oleh faktor internal.

”Misalnya jaringan atau sambungan tenaga listrik kita memang sudah waktunya dilakukan perawatan atau pembaruan,” ucap Kastilah.

Menurut Manager TP2L Kastilah Harmaeni saat dihubungi melalui sambungan telefon " Kronologinya pasar daerah KarangAmpel ini selama 6 bulan, daya yang di pakai melebihi kapasitas 33.000 kwh. Setelah kami cek di lokasi pasar KarangAmpel itu terpasang 3 pas, dengan ada 1 panel bok listrik serta meteran listrik,
dan hasil pemeriksaan ditemukan segel pengaman sudah dirusak, dan adanya kabel yang terhubung tidak melalui meteran listrik ini menandakan adanya tindakan pencurian listrik" tegasnya.

"Hal ini menandakan adanya tindakan kriminal dan kerugian negara setelah dihitung nilainya mencapai kurang lebih Rp. 300.000.000, dendanya saja,  kalau hal ini tidak segera diselesaikan sampai batas waktu 1 x 24 jam maka terpaksa aliran listrik kita putus dan panel listrik juga akan kita bongkar" ungkap Manager TP2L.

Saat ditemui diruangannya Kabid Pasar Disperindagkop Heppy, "saya tidak tahu tentang hal ini, malah baru tahu informasi tersebut dari pihak media dan kebetulan Kepala Pengelolaan Pasar daerah KarangAmpel akan datang ke kantor, lalu kita dengarkan penjelasan dan duduk permasalahan yang sebenarnya" ungkap Heppy.

Sementara itu Plt.Kadis Perindagkop yang juga camat Balongan Opik saat diminta tanggapan tentang masalah tersebut di sela-sela kunjungan Bupati Indramayu Bunda Hj.Nina Agustina di masjid Baitul Makmur desa Terusan kecamatan Sindang" masalah dipasar KarangAmpel menurut kabid Pasar itu tanggungjawab pengelola Listrik di pasar yang mana merupakan pihak ke 3(tiga) bukan tanggungjawab kepala pasar daerah KarangAmpel walaupun itu masih di dalam areal pasar dan di pake oleh para pedagang yang ada dipasar KarangAmpel" papar Plt.Kadis Perindagkop.

Kalau dilihat dari pelanggaran yang dilakukan di pasar KarangAmpel ada 2 pelanggaran yang pertama adalah pelanggaran administrasi itu yang harus di bayarkan atau diselesaikan dan yang kedua pelanggaran teknis yaitu mencuri aliran listrik, hal ini termasuk tindak pidana, dan bilamana pihak pelaanggan mampu untuk membayar, sekalipun dengan cara mencicil, maka terjadilah tindak perdata muncul, "pungkasnya. (Herman)
Baca Juga

Post A Comment:

1 comments:

stop