Suara Semesta
 (INDRAMAYU) - Aliran listrik di Pasar Karangampel Kabupaten Indramayu, diputus pihak PLN. Hal itu terjadi diduga adanya pencurian arus listrik di kantor pasar tersebut sejak 3(tiga) bulan lalu, dengan kerugian sekitar Rp 289juta.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya bahwa pihak UP3 PLN Indramayu Bertempat di Pasar Karangampel kecamatan Karangampel Kabupaten  Indramayu Jajaran UP3 PLN Cabang Indramayu melalui bagian P2TL yang dipimpin langsung oleh Managernya Kastilah Harmaeni Rabu (31/01/24) didampingi aparat dari Polres dan Kodim 0616/Indramayu mengadakan pemeriksaan Ofal (instalatur jaringan Listrik) di Pasar Daerah KarangAmpel.

Melalui Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Jatibarang, yang di dampingi langsung Managernya Rahmat Wahyudin, melakukan pemutusan aliran listrik di Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu, Rabu (07/02/2024).

Pemutusan aliran listrik itu, pihak PLN  menemukan kejanggalan daya listrik yang tidak wajar di Pasar Karangampel. Lalu pihak (P2TL) memeriksa langsung ke lapangan dan terbukti ada kejanggalan dengan berbagai modus.

Saat ditemui diruang kerjanya Rabu (07/02/2024) Manager PLN Cabang Jatibarang Rahmat Wahyudin, ”Memang benar kami (PLN Jatibarang) telah mengadakan negosiasi dengan kepala pasar beserta pengelola untuk menyelesaikan masalah pencurian dan tunggakan listrik di pasar Karang Ampel, dan PLN memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 07/02/24 per jam 12.00 WIB harus dibayarkan 30% dari total kerugian PLN sebesar Rp.289.000.000, bila tidak dibayarkan maka kami akan memutuskan aliran listrik di pasar Karang Ampel untuk sementara waktu, selama belum dibayarkan (2 minggu) kami berikan tahap peringatan pertama,” papar Rahmat.

Apabila sampai batas waktu yang diberilan PLN, dan tidak adanya itikad untuk membayar dendanya, maka kami  akan membongkar meteran dan instalasinya, semua itu sudah berdasarkan S.O.P (Standar Operasional Pekerjaan) yang ada dj PLN, sebenarnya kami juga paham dan mengerti nanti akan terjadi protes dari para pedagang karena listrik padam, tapi kami juga bekerja sesuai aturan dan per jam 12.00 WIB tadi aliran listrik di pasar Karang Ampel sudah diputus untuk sementara waktu sampai batas pembayaran denda sebesar 30% diselesaikan," ungkapnya.

“Mengenai tindakan pencurian listriknya nanti kita lihat proses dan keputusan dari UP3 PLN Indramayu, karena mereka yang lebih berwenang untuk menentukan masalah ini, jadi kami yang di Jatibarang tetap berkonsultasi dengan yang di Indramayu mengenai keputusan tersebut. Memang pencurian listrik bisa dikenakan tindakan pidana maksimal 20 tahun tanpa harus disidangkan,” lanjut Rahmat.

Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.

Sementara itu kepala pasar KarangAmpel saat ditemui diruangannya Masdi Selasa (06/02/24). ”Pada dasarnya saya sangat kaget dengan adanya kejadian ini dan terus terang saya sendiri baru menjabat sebagai kepala pasar Karang Ampel dan pengelolaan listrik di pasar ini diserahkan pada pihak ke tiga (3) mengenai besarnya iuran dan pendapatan dari pedagang itu urusan mereka (koperasi) dan ini sudah terjadi pada masa kepala pasar sebelumnya yaitu Agus (yang sekarang ditarik disperindagkop Indramayu)," tegasnya.

"Kejadian tunggakan pembayaran listrik ini sudah terjadi ke dua (2) kali tetapi kali ini disertai dengan tindakan pencurian listrik. Kami sudah memanggil para pengelola untuk diminta keterangan dan pertanggungjawabannya tapi semua saling lempar tanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini jangan sampai ada pemutusan dan berlarut-larut. Selain itu juga kami sudah menghadap ke kantor cabang PLN Jatibarang untuk mencari solusinya, dari pihak PLN Jatibarang meminta agar denda sebesar Rp.289.000.000 untuk segera diselesaikan atau membayar minimal 30%,dari total sekitar Rp.86.700.000 sisanya di angsur setiap bulannya langsung ke rekening PLN pusat,” tutur Masdi. (Herman)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop