Suara Semesta - Sebanyak 44.796 botol minuman keras atau miras dari berbagai merk dimusnahkan di Area Sport Center Indramayu, Jumat (8/3/2024). Petugas juga memusnahkan sebanyak 310 liter tuak dan ciu.
Barang bukti hasil razia petugas Satpol PP, Dandim dan Polres Indramayu ini sengaja dimusnahkan menjelang bulan suci Ramadan sekaligus memperingati HUT Sat Pol PP.
Pantauan Suara Semesta, pemusnahan puluhan ribu minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan stoom walls atau alat berat yang biasa digunakan untuk pengaspalan jalan.
Kegiatan pemusnahan miras berbagai jenis itu tampak hadir unsur Forkopimda Indramayu hingga tokoh agama dan masyarakat turut hadir.
Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Esmega mengungkapkan, sebanyak puluhan ribu miras ini adalah hasil razia Polres, Dandim dan Pol PP Indramayu mulai November 2023 lalu sampai dengan sekarang.
"Ini kita dapat dari razia di hampir seluruh Wilayah di Indramayu," ujar dia.
Esmega mengatakan, dimusnahkannya miras-miras ini sengaja dilakukan sebagai upaya sosialisasi bahwa peredaran miras dilarang di Indramayu. Ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan ukuran hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan jelang Bulan Ramadhan 2024, untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat saat melaksanakan bulan ramadahan yang tinggal beberapa hari lagi.
Yakni sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 terkait Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Pada kesempatan itu, Esmega juga menyampaikan dampak yang bakal terjadi akibat minuman keras.
Selain menganggu kesehatan, miras juga menjadi awal tindak pidana kejahatan terjadi.
Meskipun pemusnahan ini telah dilakukan, kata Esmega, pihak Pol PP akan terus melaksanakan operasi serupa guna menindak para penjual miras dan menekan peredaran miras ilegal.
"Kami akan terus melakukan penindakan sesuai Perda mihol demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (Herman)
Post A Comment:
0 comments: