Suara Semesta (INDRAMAYU) - Pemerintah Pusat melalui Mentri Dalam Negeri menggelontorkan Dana Desa dengan tujuan untuk mempercepat tahap pembangunan baik berupa fisik maupun non fisik dalam rangka lebih meningkatkan taraf kehidupan dan perekonomian masyarakat desa.
Selain itu pula pemerintah pusat melalui kementrian desa mengatur pembentukan pemberdayaan masyarakat desa yang dananya diambil dari Dana desa yang digelontorkan untuk Badan Usaha Masyarakat Desa (Bumdes).
Dasar hukum pendirian BUM Desa tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mendirikan BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertimbangan yang melandasi desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa yakni adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (standar pelayanan minimal) agar berkembang usaha masyarakat di desa, memberdayakan desa sebagai wilayah yang otonom berkenaan dengan usaha- usaha produktif bagi upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa tersebut.
Sungguh Ironis dengan apa yang terjadi di Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu, hal ini disebabkan dana Bumdes yang digelontarkan setiap tahun sebesar Rp.50.000.000,00 sejak tahun 2016 – 2023 silam, entah kemana rimbanya dana tersebut menyangkut.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat desa Pekandangan Bram (bukan nama sebenarnya) saat diminta keterangan, ”Sejak tahun 2016 Bumdes Pekandangan dipegang oleh Awan Utisuru dan tidak ada perkembangan atau kejelasan, walaupun eks Kepala Desa Mulyani telah memberikan uang penyertaan modal kepada pihak Bumdes mulai dari 50 jt, terus pada tahun 2017 -2022 naik menjadi Rp.100.000.000,00 per tahun namun sampai dengan saat ini dirinya tidak melihat pertanggungjawaban baik lisan maupun tertulis penggunaan dana Bumdes tersebut yang kalau dihitung sudah mencapai Rp.650.000.000 tetapi tidak ada bekasnya ” tegasnya
”Seharusnya ketua BPD Desa Pekandangan juga turun langsung menanyakan hal tersebut baik kepada Ketua Bumdes maupun kepada Kuwu yang menjabat, dari pada di makan sendiri lebih baik diserahkan untuk membangun masjid atau musholah itu lebih bermanfaat,” lanjut Bram.
Ketika di temui di ruang kerjanya Pj. Kuwu Pekandangan Ufi, ”bahwa dirinya baru menjabat sebagai kuwu disini, dan dirinya juga baru pembenahan masalah penggunaan dana desa yang belum di realisasikan serta mengaktifkan kembali aparat desa yang di pecat tanpa alasan yang jelas, karena dirinya harus membenahi permasalahan yang ada di Desa Pekandangan ini satu persatu biar normal lagi,” paparnya.
"Mengenai dana Bumdes, dirinya belum bertemu langsung dengan Ketua Bumdes dan BPD Pekandangan untuk menanyakan masalah dana tersebut, dan untuk mantan Kuwu (Mulyani) sampai saat ini sulit sekali dihubungi walaupun ada saudaranya yang menjadi perangkat desa disini," ungkap Ufi.
Ketika awak media berkunjung ke rumah mantan Kuwu (Mulyani) di jawab oleh orang rumah bahwa kuwu tidak ada di rumah dan ketika dihubungi lewat Hp hanya nada memanggil saja, jadi seolah-olah menghindar ketika diminta keterangan.
Seharusnya ketika ingin mengakhiri masa jabatan para mantan kuwu wajib hukumnya membuat LKPJD kuwu agar jelas penggunaan dana desa dan apa saja yang telah dilakukan dari dana tersebut, bukan lepas dari pertanggungjawaban, seperti orang yang tidak beradab dan wajib hukumnya pihak kecamatan Indramayu sebagai kordinasi memberikan teguran, bila perlu laporkan ke pihak berwajib. (Herman)
Post A Comment:
0 comments: