stop


Suara Semesta
 (INDRAMAYU) - Kesehatan yang higienis wajib dimiliki  setiap Rumah sakit dan Puskesmas, oleh sebab itu sanitasi Rumah sakit/Puskesmas wajib dikontrol sepanjang waktu. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Seperti UPTD Puskesmas Kiajaran Wetan, hasil pantauan media di lapangan, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan limbah dan limbah medis dengan saluran tertutup dan terpisah antara satu sistem pengelolaan dengan lainnya, Selasa (07/05/24).

Instalasi Pengolahan Air Limbah atau yang lebih kita kenal sebagai IPAL adalah Sarana pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, Puskesmas sebagai salah satu penghasil limbah cair seperti kegiatan cuci alat kesehatan, kegiatan MCK dan kegiatan laboratorium maka wajib memiliki IPAL.

Buangan limbah medis dengan tidak melalui IPAL berstandar untuk medis yang kemudian mengalir ke saluran drainase, bisa berefek buruk bagi kesehatan manusia.

Rumah Sakit, Puskesmas/Klinik tanpa memiliki IPAL, sangat berbahaya pasti, buangan medis seperti ini masuk kategori limbah B3 atau limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pihak media mencoba menggali informasi dan berkomunikasi dengan pihak Puskesmas Kiajaran Wetan, Bdn. Hj. Tati Hartati, S.ST selaku Kepala UPTD Puskesmas, namun beliau tidak ada ditempat, staf puskesmas  memberitahukan bahwa Ibu Kapus lagi keluar, ujarnya.

Semestinya, sebelum izin operasional diberikan, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dulu, terkait keberadaan IPAL di Puskesmas yang akan di bangun!!!.

Kemudian awak media mencoba menghubungi Kapus Kiajaran Wetan melalui chat dan disepakati diadakan pertemuan di Puskesmas Kiajaran Wetan besok Rabu (08/05/24) pukul 08.00 dan ketika datang sesuai waktu yang disepakati lagi-lagi salah seorang karyawan mengatakan, Kepala Puskesmas sedang ada rapat di Dinkes Indramayu dan diminta untuk menghadap ke kepala TU Puskesmas Kiajaran Wetan yang nota bene bukan penentu kebijakan, dan awak mediapun tidak mau menemuinya.

Saat konfirmasi melalui Dinas Lingkungan Hidup bagian Pencemaran, melalui Kabid Pencemaran tanah dan Lingkungan Subyar,  ”Seharusnya pihak Dinkes segera memindahkan IPAL dan membangun tempat penampungan sampah medis berbarengan dengan pembangunan Puskesmas Kiajaran Wetan agar ketika beroperasi tidak ada kendala masalah limbah dan pelayanan tetap dilaksanakan itu lebih baik,” tegas Subyar.

"Nanti Pihak LH akan berkoordinasi dan bertanya kepada pihak Dinas Kesehatan selaku "Top Leader" mengapa itu bisa terjadi dan apa kendalanya, karena pada intinya LH tidak mau ada keluhan dari masyarakat tentang limbah Puskesmas, apalagi Bupati Hj. Nina Agustina sangat respek terhadap keluhan masyarakat,” sambung Kabid.

Bila hal ini dibiarkan berlarut larut dan  terjadi pembiaran secara berstruktur, masif dan terencana maka masyarakat akan menjadi korban karena pembuangan limbah bermuara pada pembuangan saluran area milik warga dan dibelakangnya ada areal persawahan masyarakat setempat. (Herman)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: