stop


Suara Semesta
 (Cirebon) - Kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan provinsi tahun 2022 senilai Rp 1,5 M lebih menyeruak di Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut kini sudah dilaporkan perwakilan masyarakat setempat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tepatnya pada tanggal 26 April 2024 lalu, sejumlah warga mendatangi langsung  kejaksaan untuk membuat laporan.

"Kami masyarakat Desa Tawangsari melakukan upaya pengaduan masyarakat mengenai kinerja Kepala Desa kami sebelumnya yaitu sodara MS, Kuwu Periode 2017-2023," kata Kasidun (56), salah satu perwakilan warga Desa Tawangsari.

Perwakilan warga Desa Tawangsari lainnya yang saat itu turut serta melapor ke kejaksaan ada 8 orang. Masing-masing KASIDUN (56), IMAM BAEHAQI (39),
KARNADI (34), CASRUDI (41), ROCHIDIN (52), AMIRUDIN (57), ZAENUDDIN (56), dan SARWANDI (58).

Warga menyebutkan, berdasarkan bukti yang ada selaku perwakilan masyarakat Desa Tawangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon mereka mengajukan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa dan Bantuan Provinsi yang di lakukan oleh MS.

Berikut temuan dugaan korupsi yang dilaporkan perwakilan warga Desa Tawangsari Kec Losari Kab Cirebon:

1) Penemuan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dan Dana Bantuan Provinsi tahun 2022 yang digelapkan oleh saudara MS (Kuwu Periode 2017-2023) sebesar Rp.1.109.803.000,- (berkas terlampir).

2) Penemuan Dana BUMDES tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan rincian Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari Bantuan Provinsi dan Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dari uang Dana Desa (DD) 2022. (berkas terlampir)

3) Penemuan Tim Auditor IRBANSUS Inspektorat Kabupaten Cirebon telah ditemukan Dana Desa (DD) tahun 2023 tahap kedua sebesar Rp. 170.000.000,- (berkas terlampir)

4) Bansos/BLT DD 2022 sebanyak 190 KPM selama satu tahun tidak dibagikan keterangan di dapat hasil Monev tingkat Kecamatan Losari tidak dibagikan. Didapat konfirmasi dengan Camat Losari pada bulan Agustus tahun 2023

Berikut yang menjadi dasar pengaduan warga:

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kab. Cirebon No. 141.2/1626-Sekret/2023 terkait persyaratan bakal calon Kuwu Desa Tawangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon, dimana dalam surat tersebut sebagaimana yang disahkan oleh Kepala Inspektoray Iyan Ediyana, menyatakan bahwa Saudara MS dengan Nomor Induk 3209031502790006 yang saat itu menjabat sebagai Kuwu Desa Tawangsari masa bakti tahun 2017-2023 berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Cirebon yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kuwu Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tidak memiliki tunggakan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terhadap audit operasional dana Dana Desa (DD) sejak 2017 sampai dengan 2023, dimana surat tersebut dianggap memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bupati Cirebon No. 24 tahun 2023 sebagai persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Kuwu Desa Tawangsari, Kec. Losari, Kab. Cirebon (Surat Terlampir)

"Akan tetapi hal tersebut disebutkan warga sama sekali tidak benar. Karenanya kami mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas Kasidun seraya diamini yang lainnya.***
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: