stop


Suara Semesta - Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengumumkan kebijakan baru yang akan memengaruhi jadwal masuk kerja para PNS dan PPPK. Mulai minggu depan, jam kerja bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo tidak lagi dimulai pukul 8 pagi, melainkan telah dimajukan. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pegawai serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Detail Kebijakan Baru:
- Hari Kerja: Senin hingga Jumat
- Jam Masuk Kerja Baru: Pukul 07.30 WITA
- Jam Pulang Kerja: Pukul 16.00 WITA (Senin-Kamis) dan pukul 16.30 WITA (Jumat)

Perubahan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024. Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien. "Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jam masuk kerja dimajukan agar para pegawai dapat memulai hari kerja dengan lebih segar dan siap bekerja," ujarnya.

Unit kerja yang beroperasi enam atau tujuh hari dalam seminggu, seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, akan menyesuaikan jadwal personil mereka sesuai dengan kebijakan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal.


Sumber : klik pendidikan
Editor    : Sofyan ghozali 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: