Suara Semesta - Tegal, - Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si menggelar kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024, bertempat di Rumah Aspirasi HD, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Sabtu (29/6/2024).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si, Direktur Utama Merdeka Raya, H. Hutri Agus Madiko, SH, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah, serta 300 peserta.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal, Andryardhi Rahmansyah dalam paparannya menyampaikan “BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja. pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.
Melalui Undang-Undang Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di mana program jaminan sosial ini merupakan hasil pengawalan dari Komisi IX DPR-RI untuk pelaksanaannya di negara kita ini. “Jadi jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah bagaimana agar pelaku usaha, baik pekerja formal maupun informal itu mendapatkan perlindungan ketika menjalankan aktivitas kerjanya,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si menyampaikan pada prinsipnya tujuan keadilan sosial dalam hukum ketenagakerjaan dapat diwujudkan melalui perlindungan terhadap pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak pengusaha, melalui sarana hukum yang ada . . Untuk itu, ada prinsip-prinsip dan perlindungan bagi tenaga kerja yang hendaknya diwujudkan dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial tersebut," ujarnya.
Pada kesempatan itu, untuk memberikan perlindungan secara langsung kepada para pekerja atau karyawan, Dewi mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah kerja masing-masing untuk memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan input data karyawan ke BPJS. . Pekerjaan pada suatu hari setelah mereka menerima pekerjaan.
"Jadi ini untuk memberikan perlindungan langsung kepada pekerja atau karyawan di perusahaan masing-masing," tandasnya.
"Karena saya orang Tegal, saya minta kepada Pj. Bupati Tegal supaya perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Tegal ini sudah saat ini menerima pekerja dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita tidak mungkin mengetahui umur pekerja, belum 1 bulan gajian tiba-tiba terjadi kecelakaan kerja dan kematian dunia. Dengan adanya perlindungan tersebut maka mereka sudah bisa menerima haknya,” tutup Dewi. (*)
Post A Comment:
0 comments: