stop

Suara Semesta - (Kabupaten Cirebon)  pembangunan Gedung Sekolah MTSN 1 Cirebon,yang tidak ada pengawasan dari pihak kontraktor, bahkan para pekerja kontruksi tidak dilengkapi alat pengaman (Safety), ini sudah jelas melanggar karena tidak sesuai dengan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja). Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 konstruksi merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
(Senin, 10 Juni 2024).

Kepala Sekolah MTSN 1 Cirebon
H. Muhamad Ikhlas, S.Ag. MM., enggan ditemui untuk dimintai keterangan, padahal proyek gedung sekolah itu sangat megah, dan sudah barang tentu tidak sedikit anggaran SBSN tahun anggaran 2024, pemerintah mengeluarkan anggaran SBSN sebesar Rp. 3. 040.425.000, PT. Etika Sarana Abadi yang mengelola pembangunan gedung sekolah MTSN 1 Cirebon.

Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja, jelas dari pihak PT. Etika Sarana Abadi telah mengabaikan K3 yang ditentukan sesuai dengan diberlakukannya K3 dalam lingkungan kerja, ada beberapa landasan atau dasar hukum yang digunakan. UU no 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Peraturan pemerintah no 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia no 01 tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan. Peraturan menteri ketenagakerjaan RI no 9 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian. Keputusan direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi keselamatan kesehatan kerja bidang konstruksi bangunan.

Sudah jelas tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dijelaskan bahwa APD terdiri dari safety helmet, pelindung mata, face shield, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes, full . PT. Etika Sarana Abadi tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kurangnya pelatihan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tidak adanya anggaran mengenai K3 dalam proyek konstruksi tersebut, terbatas disediakannya Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja, Kurangnya kepedulian dari pihak PT. Etika Sarana Abadi.

(Dariman. A. Md.)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: