stop


Suara Semesta - Bangkalan - Ketua LSM DPAC (MADAS) KWANYAR Kabupaten Bangkalan mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Camat, Kepala Desa, dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Netralitas ini akan menjadi fokus pengawasan LSM (MADAS) hingga di tingkat Kecamatan dan Desa.

Ketua DPAC MADAS, Faisol, menegaskan hal ini dalam paparan yang disampaikan saat wawancara terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan di kediamannya pada hari Jumat (26/06/2024).

"Untuk menjaga netralitas, langkah ini merupakan tindakan preventif. Namun, jika terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan," katanya.

Faisol menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terdapat larangan yang jelas terhadap keterlibatan PNS dalam pemilu atau pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara menjadi pelaksana kampanye, peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, serta menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

"Menghadiri kampanye atau menerima undangan boleh dilakukan, namun di luar jam kerja dengan sikap yang pasif dan tanpa memberikan dukungan. Atribut PNS atau partai tidak boleh digunakan, termasuk bagi Kades, Lurah, dan perangkat Desa," jelasnya.

Faisol juga menyebutkan bahwa untuk perangkat Desa, larangan terlibat dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasal 51 UU tersebut mengatur bahwa perangkat Desa tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pilkada atau pemilihan kepala daerah.

"Kami akan melakukan pengawasan hingga di tingkat TPS agar dapat memastikan pelaksanaan yang lebih berkualitas," tambahnya.
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: