Suara Semesta - (KotaTegal), Dadang Somantri, Penjabat Wali Kota Tegal, meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan pegawai Non ASN atau Supporting Staf (SS) serta honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dilengkapi dengan sertifikat keahlian sesuai dengan pekerjaan mereka saat ini. Tujuannya adalah agar mereka dapat bersaing dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Rabu 26/06/2024.
Menurut Dadang, penting bagi para pimpinan OPD untuk memastikan bahwa pelatihan yang diberikan kepada pegawai Non ASN sesuai dengan formasi dan kebutuhan pekerjaan mereka. Contohnya, pegawai di BPBD Kota Tegal telah dilengkapi dengan pelatihan keprofesionalan dalam bidang kebencanaan serta memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang profesional.
Dadang menegaskan bahwa sertifikat keahlian ini merupakan persyaratan penting dalam persiapan untuk mendaftar PPPK, karena pemerintah saat ini memerlukan SDM yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pendidikan formal saja, tetapi juga disertai dengan sertifikat keahlian yang relevan.
(Ramadhan)
Post A Comment:
0 comments: