stop


Suara Semesta - Kabupaten Cirebon,  Pengadilan agama yang menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Cirebon. Sidang ini diikuti oleh 19 pasangan suami istri dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi publik serta membantu masyarakat mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.

Penjabat Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi publik. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta aktif dalam proses ini, karena kegiatan ini tidak hanya penerbitan buku nikah, tetapi juga memberikan akses kepada hak-hak lain terkait dengan kependudukan dan layanan publik.


Kerja sama yang erat diperlukan antara berbagai pihak terkait, termasuk kecamatan, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Wahyu menjelaskan bahwa hal ini demi memastikan kelancaran proses administrasi agar tidak dipandang remeh.


Ketua PA Sumber Kelas IA, Drs Ahmad Juaeni MH, menyatakan bahwa sidang ini adalah layanan prima untuk memfasilitasi masyarakat agar memiliki dokumen pernikahan. Dari 19 pasutri, 17 di antaranya mendapat layanan prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ahmad Juaeni juga menambahkan bahwa sidang ini bisa diselenggarakan oleh berbagai pihak, seperti ormas, lembaga maupun pemda. Ia berkomitmen terus membantu masyarakat mencatatkan pernikahannya.

Salah satu peserta sidang, Saefulloh, merasa senang setelah mendapatkan dokumen lengkap pernikahan sejak menikah 2007 lalu. “Alhamdulillah, senang. Dapat penetapan sidang isbat nikah, akta nikah, dan KK,” ujarnya.

Dalam keseluruhan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan dokumen pernikahan yang sah dan meningkatkan kualitas layanan administrasi publik.

Editor: Sofyan ghozali
Sumber: DISKOMINFO
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: