stop


Suara Semesta - INDRAMAYU, Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 01.55 WIB, terjadi insiden di jalur kereta api antara Kampung Bandan dan Kalimas. Masinis KA 2526, yang sedang melakukan perjalanan dengan membawa limas dan kargo, melaporkan bahwa lokomotifnya mengalami tabrakan dengan mobil pemadam kebakaran di JPL 93, km 138+2/3, dekat Stasiun Haurgeulis.

Akibat kejadian tersebut, KA 2526 mengalami keterlambatan sebesar 27 menit, sedangkan KA 2502 juga mengalami keterlambatan 35 menit. Selain dampak waktu, insiden ini juga menyebabkan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan dan tangga lokomotif bagian belakang yang bengkok. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Joni Martinus, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kendaraan, termasuk mobil pemadam kebakaran, wajib memberikan prioritas kepada kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak dan memiliki kebutuhan jarak pengereman yang lebih panjang.

Pasal 124 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Sementara itu, Pasal 114 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengendara di perlintasan sebidang harus berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain, serta memberikan prioritas kepada kereta api.

KAI mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dengan jalur kereta api. Pentingnya memberikan prioritas kepada kereta api tidak hanya terkait dengan kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga keselamatan banyak orang. Kereta api memiliki peran penting dalam transportasi massal yang mendukung perekonomian dan mobilitas masyarakat secara keseluruhan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serius yang dapat terjadi jika kendaraan tidak memberikan prioritas kepada kereta api. KAI juga mengajak seluruh pengguna jalan raya, termasuk pemadam kebakaran dan ambulans, untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama dan menaati peraturan yang ada. Keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang berada di jalan raya.


Editor : Redaksi SuaraSemesta 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: