Suara Semesta - Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sanksi diberikan terkait kasus dugaan asusila.
Meski diberhentikan dari jabatannya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin memastikan bahwa tidak akan mengganggu proses Pilkada 2024 terkait dengan pemberhentian terhadap Hasyim.
Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada November 2024. "Oh enggak, enggak (mengganggu proses Pilkada) kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa, artinya kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).
"Kemudian tahap berbagai macam informasi yang disampaikan kepada partai politik kan sudah berjalan dengan baik. Artinya itu tidak terlalu mengganggu kalau itu sih," sambung dia.
Apalagi, lanjut dia, tatanan untuk pelaksanaan Pilkada sudah tertata. "Karena tatanannya kan sudah terlembaga, tatanan untuk pelaksanaan Pilkada kan sudah tertata. Kita kan sudah pengalaman berulang kali Pilkada langsung, dan itu sih enggak terlalu banyak berpengaruh," pungkasnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Editor: Direksi SuaraSemesta
Sumber: Liputan6.com
Post A Comment:
0 comments: