Suara Semesta | Kabupaten Cirebon, Suksesi kepemimpinan daerah baik propinsi maupun kabupaten semakin mendekat waktunya, tak terkecuali KPU Kabupaten Cirebon. Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan yang mengatur segala sesuatu aturan dan teknis tentunya, pasti akan melaksanakan dengan perintah, arahan dan petunjuk yang ada pada Undang Undang yang berlaku.
Esya Karnia Puspawati, SH, selaku Ketua KPU Kabupaten Cirebon saat ditemui suarasemesta.co.id dalam sebuah acara, Jumat (23/8) menyampaikan bahwa dalam saat seperti ini tidak ada hal lain yang harus kami lakukan,”Selain dan tak terkecuali kami tetap manut terhadap arahan dan keputusan KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia_red), apapun itu”, tegasnya.
Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka DPS (daftar Pemilih Sementara_red) ditingkat KPU Propinsi Jawa Barat yang telah diselenggarakan kemarin pada 15 Agustus yang lalu,”Dan dimohon agar masyarakat dapat mengecek data pemilihnya pada https://cekdptonline.kpu.go.id sebagai salah satu link untuk mencocokan kembali secara online bahwa sudah terdaftar atau belum serta segera melaporkannya ke PPK atau PPS di desanya”, tambah Esya.
Kaitan masalah syarat calon bagi Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk pelaksanaan pemilihan di tahun 2024 ini sudah ditetapkan dan merupakan syarat baku. “Sedangkan untuk syarat pencalonannya masih dalam rapat untuk ditetapkan dan dibuat penetapannya sesuai dengan hasil rapat yang kami laksanakan”, tuturnya.
Dijelaskan pula tentang pelaksanaan salah satu syarat kesehatan, yakni rikkes (pemeriksaan kesehatan_red) bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. KPU Kabupaten menunjuk RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. “Kami menyampaikan ada 3 rumah sakit yang akan melakukan rikkes, namun akhir hasilnya Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon merekomendasikan RSPAD sebagai rumah sakit yang akan memeriksa kesehatan para calon Bupati dan pasangannya”, jelas Ketua KPU Kabupaten Cirebon.

@. Red
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop