Suara Semesta | Cirebon – Pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, sekitar 40 wartawan dan perwakilan media dari televisi, surat kabar, dan media siber lokal serta nasional berkumpul di Hotel Apita Cirebon, Apita Tower Lantai 6, Jalan Raya Tuparev Nomor 323, Kedawung, Kabupaten Cirebon. Mereka menghadiri acara Diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Cirebon.


Acara ini diadakan dalam format seremoni dan diskusi. Salah satu peserta menyatakan, “Meskipun acara ini bersifat seremoni, semangat dan kekhidmatan rekan-rekan wartawan dalam mengikuti acara ini tetap tinggi. Kami aktif berdiskusi mengenai pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.”

Kegiatan tersebut dipandu oleh Apendi, SE, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, dan Albert. Mereka memastikan para wartawan dapat mengikuti acara dari awal hingga akhir tanpa kendala. Albert menjelaskan, “Kami berusaha agar rekan-rekan wartawan dan pimpinan redaksi dapat mengikuti acara dengan lancar dan menyampaikan hasilnya di media masing-masing.”

Apendi menambahkan, “Kami berharap wartawan tidak hanya datang dan mendengarkan, tetapi juga menulis berita dengan nilai pengaruh dan edukasi tentang Pemilihan Kepala Daerah.”

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, SH, menegaskan, “Harapan kami adalah masyarakat memahami situasi yang berkembang dan kami tetap berpegang pada aturan dari KPU RI. Semua tahapan yang kami laksanakan mengikuti keputusan KPU Pusat.”

Pada acara tersebut, Masyhuri Abdul Wahid, S.Sos, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, menambahkan, “Kami siap merilis berita sesuai hasil kegiatan ini untuk membantu pemerintah, khususnya KPU Kabupaten Cirebon. Kami berharap masyarakat memahami situasi ini dan berpartisipasi aktif dalam pemilihan.”

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, SH, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar secara online untuk memeriksa di situs https://cekdptonline.kpu.go.id. “Jika belum terdaftar, silakan hubungi PPS di desa atau PPK di kecamatan masing-masing dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga untuk didaftarkan sebagai pemilih,” jelas Khairil.

@Koharrudin
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop