Suara Semesta | JAKARTA, KPU RI memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) terbaru yang telah diperbarui sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 di seluruh Indonesia akan mengacu pada PKPU yang sudah mengintegrasikan putusan MK. "Kita akan memedomani aturan PKPU yang telah diperbarui dengan materi putusan MK," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 22 Agustus 2024, seperti dilaporkan oleh Antara.

Afif juga menekankan bahwa revisi PKPU tidak hanya mencakup syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga aturan baru terkait kampanye di perguruan tinggi yang juga telah diubah oleh MK. "Kami akan mengikuti semua aturan yang ditetapkan, termasuk yang terkait dengan kampanye di perguruan tinggi," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan MK dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk melakukan konsultasi dengan DPR. "Kami belajar dari pengalaman sebelumnya untuk menghindari kesalahan prosedur dan sanksi," kata Afif.

Afif juga menyebutkan bahwa KPU akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan merencanakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (26/8), sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak jadi dilaksanakan. Dengan demikian, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. "Keputusan MK akan diterapkan," kata Dasco melalui akun resmi media sosial X pada Kamis petang.


Editor: Redaksi SuaraSemesta
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

stop